UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat

UMP Papua 2022 Tertinggi Kedua Setelah DKI Jakarta, Disusul Sulut, Bangka Belitung dan Papua Barat

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen.

Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga

Sejumlah daerah telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).

Ada 5 provinsi yang besaran UMP-nya tercatat paling tinggi.

Related Posts

KTT G20 Momentum Bangkitkan Ekonomi di Indonesia

Pemerintah Indonesia semakin intensif dalam mengakselerasi perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam upaya meningkatkan...

Add New Playlist