Pengesahan UU Cipta Kerja diyakini akan membuat kebijakan pajak penghasilan (PPh) lebih kompetitif dalam menarik investasi.
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan masuknya klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja menjadi bagian dari langkah pemerintah melanjutkan reformasi pajak. Menurutnya, kebijakan pajak penghasilan (PPh) dalam UU Cipta Kerja juga memiliki peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha. Hal ini mendukung dua agenda besar yang sedang berjalan, yakni pengembangan core tax system dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Kalau kita melihat agenda-agenda pemerintah, tidak bisa dilihat secara parsial. Perlu juga melihatnya secara umum dan komprehensifnya seperti apa,” katanya dalam webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas, Sabtu (21/8/2021).
Bawono mengatakan UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Dia menjelaskan beleid itu memuat 7 aspek mengenai kebijakan PPh, 4 di antaranya berkaitan langsung dengan iklim investasi.
Pertama, rezim pajak bagi warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus. WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu.
Ketentuan ini selaras dengan tren perebutan sumber daya manusia (SDM) unggul. Sejumlah negara sudah lebih dulu menerapkan ketentuan tersebut, seperti rezim pesepakbola di Spanyol (Beckham Law) serta rezim periset dan pekerja pada bidang fashion di Italia.
Bawono menilai ketentuan itu akan mendukung iklim investasi ke depan, terutama pada area atau sektor yang masih membutuhkan keahlian tertentu dari SDM asing.