Presiden Joko Widodo mengklaim bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurut Jokowi, salah satu amanat UU Cipta Kerja adalah kemudahan membuka usaha yang ditekankan pemerintah sebagai penyederhanaan sistem perizinan untuk usaha kecil dan mikro.
“UU Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan,” ujar Jokowi dalam peluncuran online single submission (OSS) berbasis risiko untuk kemudahan usaha yang digelar secara virtual, Senin (9/8/2021).
Jokowi melanjutkan, dengan UU Cipta Kerja ini akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha miko kecil untuk membuka usaha. Sebab, regulasi yang selama ini tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
“Perizinan usaha untuk usaha mikro, kecil kini (UMK) kini tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ucap Jokowi.