Pemerintah Kabupaten Puncak, Papua perpanjang larangan masuk warga dari luar Puncak. Harusnya perpanjangan ini selesai pada 22 Agustus. Namun, untuk menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah setempat perpanjang larangan ini hingga 5 September.
Perpanjangan kebijakan ini dilakukan Bupati Puncak, Willem Wandik usai rapat bersama dengan Satgas Covid-19 setempat.
Kata Bupati, ada pengecualian pesawat masuk ke Puncak, yakni mengangkut bahan bakar, sembako dan bahan pokok untuk kebutuhan warga, logistik kesehatan dan obat-obatan.
Baca Juga
Kemudian mengangkut tenaga medis dan evakuasi pasien yang sakit. Termasuk untuk kepentingan sektor perbankan dan emergency keamanan, maupun pembangunan proyek strategis nasional maupun daerah.