Dana Otsus Dinilai Akan Tingkatkan Kesejahteraan Pembangunan di Papua

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus ( Otsus ) yang lebih baik.

Menurutnya, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua ini sekaligus menjadi penajaman dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

“Ada beberapa perbaikan yang dilakukan pemerintah melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 ini. Mulai dari peningkatan alokasi Dana Otsus, fokus penggunaan yang lebih jelas, dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan kelembagaan yang lebih jelas,” kata Theofransus, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga

Related Posts

Add New Playlist