Penyekatan akses masuk ke wilayah Kota Jayapura hingga 23 Agustus 2021, menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Penyekatan ini dilakukan mulai pukul 20.00-06.00 WIT di 3 titik, masing-masing di PTC Entrop, Jembatan Merah dan Batas Kota Waena.
Demikian disampaikan Ketua Harian Satgas Covid-19 Provins Papua Willem Manderi, usai Apel Pembatasan dan Pengetatan Pendisiplinan Prokes PPKM Satgas Covid-19 Provinsi Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (11/8/2021).
Manderi menjelaskan, penyekatan akses masuk ke wilayah kota Jayapura ini merupakan kolaborasi Satgas Covid-19 Papua dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura. Pasalnya, kota Jayapura merupakan salah-satu wilayah di Papua, yang masuk PPKM Level IV, sehingga perlu upaya untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19.