• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Pemerintah Tanggung Pajak Sewa Toko Imbas Pandemi Covid-19

Pemerintah Tanggung Pajak Sewa Toko Imbas Pandemi Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 8 August 2021

Oleh: Andi Ramdani

Pemerintah telah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). Hal ini dilaksanakan dalam rangka mendorong dunia usaha agar bertahan dari krisis pandemi Covid-19.

Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan, Insentif PPN ditanggung pemerintah, sewa ruangan ini tentu saja membantu sektor ritel khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Insentif ini tentu saja tidak hanya diberikan kepada para pedagang eceran di pusat perbelanjaan saja melainkan juga di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor dan fasilitas transportasi publik.

Insentif tersebut tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada pedagang Eceran yang ditanggung pemerintah tanggal 30 Juli 2021.Febrio menuturkan, tambahan insentif ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diberikan selama tiga bulan sejak Agustus hingga Oktober 2021.

Febrio berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh 25. Kemudian juga pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti dan PPnBM mobil sehingga total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah Rp 62,83 triliun.

Meningkatnya kasus Covid-19 akibat merebaknya varian delta rupanya membuat pemerintah merespon cepat dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan adanya PPKM level 4. Kebijakan tersebut tentu saja berimbas pada aktifitas masyarakat yang menurun pada bulan Juli 2021. Febrio menuturkan bahwa pemerintah menyadari akan pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga masa pemulihan ekonomi.

Menginjak rem restriksi merupakan aktifitas yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM level 4 merupakan langkah yang perlu ditempuh demi mengurangi potensi penularan virus corona agar kurva pandemi dapat melandai.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif fiskal pada dunia usaha selama PPKM level 4 diberlakukan. Salah satunya yaitu menanggung PPN atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak bulan Juni-Agustus 2021.

Budiharjo Iduansjah selaku Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) mengatakan, pihaknya cukup terbantu dengan adanya pembebasan PPN sewa tersebut. Ia mengatakan bantuan sewa toko bebas PPN tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan ini diluncurkan untuk merespons PPKM di tengah kasus Covid-19. Neil menjelaskan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Adapun laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.

Ia menuturkan bahwa insentif tersebut diberikan oleh pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga terus mengajak masyarakat untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, karena kerja sama mengendalikan pandemi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci untuk mendorong kinerja pemulihan ekonomi

Pemberian insentif kepada pemilik toko ataupun outlet tentu saja menjadi bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki usaha namun terdampak oleh pandemi Covid-19, tentu saja insentif PPN tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Program MBG Buka Lapangan Kerja dan Peluang Usaha Baru

October 31, 2026

Komitmen Pemerintah Mengelola Potensi Nuklir Indonesia secara Aman dan Berkelanjutan

October 31, 2026

Program MBG Buka Lapangan Kerja dan Peluang Usaha Baru

By Kata IndonesiaOctober 31, 20260

Program MBG Buka Lapangan Kerja dan Peluang Usaha Baru Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis…

Komitmen Pemerintah Mengelola Potensi Nuklir Indonesia secara Aman dan Berkelanjutan

By Kata IndonesiaOctober 31, 20260

Komitmen Pemerintah Mengelola Potensi Nuklir Indonesia secara Aman dan Berkelanjutan Oleh: Afrian Sadewa Pemerintah terus…

Membangun Kemandirian Energi Nuklir dengan SDM dan Regulasi Kuat

By Kata IndonesiaOctober 31, 20260

Membangun Kemandirian Energi Nuklir dengan SDM dan Regulasi Kuat Oleh: Diandra Karisma Pengembangan energi nuklir…

Pemerintah Jajaki Kerja Sama Internasional untuk Pengembangan Energi Nuklir

By Kata IndonesiaOctober 31, 20260

Pemerintah Jajaki Kerja Sama Internasional untuk Pengembangan Energi Nuklir Jakarta – Pemerintah Indonesia menjajaki kerja…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.