• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pemerintah Maksimalkan Tracing dan Testing Hadapi Pandemi Covid-19

Pemerintah Maksimalkan Tracing dan Testing Hadapi Pandemi Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 27 July 2021

Oleh : Siti Aisah

Selama PPKM level 4, pemerintah makin getol melaksanakan tracing and testing untuk mengatahui siapa saja yang kena corona. Dengan langkah tersebut, maka pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.
Rasanya sudah hampir lelah menghadapi pandemi selama setahun ini tetapi tidak boleh mengibarkan bendera putih begitu saja. Corona harus dilawan dengan vaksinasi, menjaga protokol kesehatan, dan menaati program pemerintah lainnya. Salah satunya dengan 3T: tracing, testing, and treatment. Program 3T ampuh dalam menangani corona karena bisa menelusuri dan mengetes para OTG.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan tracing dan testing pada beberapa hari ke depan, khususnya di daerah aglomerasi dan wilayah padat penduduk. Misalnya di Jabodetabek, Surabaya, Solo Raya, Malang Raya. Nantinya jika ada yang positif Covid akan langsung dikarantina.
Menteri Luhut melanjutkan, testing and tracing secara masif dapat memutus mata rantai penularan corona dan meminimalisir penyebaran varian delta. Selain itu, testing and tracing juga bisa menyelamatkan penderita corona varian delta karena mereka langsung dikarantina.
Dalam artian, saat ini banyak OTG yang terkena virus Covid-19 varian delta tetapi tidak menyadarinya sebelum melakukan tes rapid, sehingga jika tidak dites akan bahaya. Mereka bisa menyebarkannya ke keluarga, tetangga, dll. Penyebabnya karena corona varian delta bisa menular hanya dengan berpapasan dengan OTG. Jika penyebaran tidak distop dengan testing maka akan makin menular dan menular.
Kita tentu ingin mengakhiri pandemi secepatnya, oleh karena itu testing harus digenjot, agar bisa menemukan OTG dan akhirnya bisa lekas diselamatkan. Walau tidak mengalami anosmia tetapi mereka jelas sudah terinfeksi virus Covid-19, sehingga harus mendapat perawatan yang intensif di tempat karantina.
Ketika dikarantina maka OTG akan mendapat obat-obatan dan vitamin, serta bantuan oksigen yang mencukupi. Ia akan lekas pulih dari corona sehingga tidak perlu menderita selama lebih dari 14 hari. Support dari pemerintah sangat penting karena pasien bisa mendapatkan obat dengan gratis. Sehingga mereka akan lekas sehat dan tidak kehilangan nyawa.
Jangan pedulikan pendapat miring tentang testing. Memang pasca rapid test massal, maka jumlah pasien corona yang tercatat di data tim satgas Covid-19 agak naik. Namun kenaikan ini tentu karena habis banyaknya tes, bukan karena penularan massal. Justru pasca testing para OTG terselamatkan karena bisa diobati dengan cepat.
Selain testing, pemerintah juga menggencarkan tracing alias penelusuran dengan siapa saja OTG berkontak. Tracing sangat penting, karena bisa jadi yang berkontak dalam kondisi kesehatan yang kurang baik, sehingga juga berpotensi jadi OTG. Mereka akan dites rapid dan ketika hasilnya positif, akan cepat diobati di tempat karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari.
Seorang pasien corona juga harus jujur berkontak dengan siapa saja, sehingga akan memudahkan penelusuran oleh tim satgas Covid. Sehingga makin banyak yang berkontak dengannya, makin banyak tes rapid yang dilakukan. Namun ini bagus karena bisa jadi di antara mereka ada yang terkena corona ringan tetapi tidak menyadarinya. Sehingga akan cepat diobati dan memutus penyebaran virus Covid-19.
Tracing and testing sangat diperlukan untuk mengatasi pandemi, karena bisa mengetahui seberapa banyak warga sipil yang kena corona tetapi tidak menyadarinya. Penyebabnya karena seorang OTG tidak tahu bahwa ia sakit, padahal virus Covid-19 sudah bersarang di tubuhnya. Masyarakat diharap kooperatif dan menuruti anjuran untuk testing dan tracing.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.