• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Idul Adha : Semangat Islam Menghargai Nyawa dan Kemanusiaan

Idul Adha : Semangat Islam Menghargai Nyawa dan Kemanusiaan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 24 July 2021

Idul Adha merupakan hari raya kedua yang dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Secara historis perayaan ini merupakan napak tilas perjalanan spiritual Ibrahim dan anak tercintanya, Ismail. Islam sebagai pewaris agama Ibrahim meneladani spiritualitasnya dengan salah satunya merayakan Idul Adha.

Salah satu hal penting dari perjalanan spiritual Ibrahim dan Ismail adalah ibadah kurban. Ibadah ini sejatinya menyimpang suatu hal yang sangat berharga. Bukan sekedar menyembelih hewan kurban, tetapi sarat makna yang sangat mendalam.

Ketika Ibrahim diuji untuk menyembelih anaknya sendiri, Ibrahim menekan ego dan keduniaannya. Ketika berhasil Allah menggantikan Ismail dengan hewan kurban. Apa artinya?

Setidaknya ada dua hal berharga yang bisa kita petik dari pengalaman spiritual ini. Pertama, agama Ibrahim termasuk agama Islam adalah agama yang sangat menghormati nyawa manusia. Beragama bukan mengorbankan jiwa dan manusia, tetapi agama adalah untuk menghargai dan menghormati nyawa. Tentu saja, ini menjadi penting ditegaskan bahwa Islam tidak ada sedikitpun doktrin yang menyuruh hambanya mati dengan sia-sia.

Islam sangat menghargai nyawa manusia. Hal ini misalnya tercermin dari hal paling kecil dalam peribadatan Islam. Ketika nyawa manusia dalam terancam, Islam memberikan pedoman bahwa nyawa harus didahulukan dibandingkan kepentingan keagamaan.

Ketika nyawa dalam ancaman Islam mentolerir hambanya untuk melakukan hal dalam menyelematkan nyawa meskikpun dalam perbuatan dosa. Hal ini lah tercermin misalnya dalam kaidah fikih yang sangat populer : kondisi darurat membolehkan hal yang dilarang.

Ketika seseorang kelaparan dan meyakini diri akan meninggal ketika tidak memakan sesuatu, mengkonsumsi hal yang dilarang dalam agama demi menjaga kelangsungan hidupnya bukan hanya kebolehan, tetapi kewajiban yang harus dilakukan.

Islam bukan agama yang menyuruh mengorbankan jiwa manusia. Nyawa dalam Islam adalah sangat berharga. Ironi, jika ada umat Islam mengklaim membela Islam dengan tanpa dasar lalu mengorbankan nyawa sendiri dan nyawa orang lain.

Kedua, Islam adalah yang mudah dan tidak memberatkan hambanya. Islam bukan agama yang memberatkan. Tidak ada hal susah dalam agama. Umat Islam diberikan keringanan-keringanan dalam ibadah jika berada dalam kondisi yang susah.

Semisal ketika dalam kondisi yang susah air, Islam memberikan kemudahan dengan ibadah pengganti seperti tayamum. Ketika seorang sakit, Islam memberikan ibadah pengganti dengan ibadah sebisa mungkin untuk dilakukan. Itulah Islam yang mudah.

Kesalahan umat saat ini seolah menjalankan Islam dengan kaku. Ketika wabah melanda masih ada yang memakakan diri dengan menjalani ibadah seperti dalam kondisi normal. Padahal, bukan hanya diri sendiri yang dibahayakan, tetapi juga bagi keselamatan dan nyawa orang lain. Dalam kondisi ini, ajaran Islam yang sangat menghormati nyawa dan mengandung kemudahan seolah tampil kaku dan tidak menghargai nyawa manusia.

Dalam momentum hari raya Idul Adha kali ini, dengan menyelami sejarah Ibrahim umat Islam semestinya mampu menyelami makna dan semangat Islam yang sebenarnya. Islam sangat menghargai nyawa manusia. Tidak ada alasan doktrin yang mengatasnamakan Islam dengan mengorbankan nyawa sendiri dan nyawa orang lain.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.