• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 July 2021

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

“Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Wiku.

Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga memberlakukan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berlaku untuk RT/RW yang berada di zona merah Covid-19 atau yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 5 rumah.

Pertumbuhan Ekonomi Ditopang Investasi dan Produktivitas

October 19, 2026

Pertumbuhan Ekonomi Dikuatkan lewat Sinergi Daerah

October 19, 2026

Pertumbuhan Ekonomi Ditopang Investasi dan Produktivitas

By Kata IndonesiaOctober 19, 20260

Pertumbuhan Ekonomi Ditopang Investasi dan Produktivitas Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia di era Prabowo-Gibran terus…

Pertumbuhan Ekonomi Dikuatkan lewat Sinergi Daerah

By Kata IndonesiaOctober 19, 20260

Pertumbuhan Ekonomi Dikuatkan lewat Sinergi Daerah Jakarta – Kinerja perekonomian daerah menjadi salah satu tumpuan…

Pemerintah Makin Serius Pendidikan untuk Anak Negeri

By Kata IndonesiaOctober 19, 20260

Pemerintah Makin Serius Pendidikan untuk Anak Negeri JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil…

Pemerintah Dorong Pendidikan Lebih Kuat dan Merata

By Kata IndonesiaOctober 19, 20260

Pemerintah Dorong Pendidikan Lebih Kuat dan Merata JAKARTA – Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, pembenahan pendidikan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.