• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 23 July 2021

Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.

“Perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan sehingga menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.

“Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Wiku.

Dalam waktu yang bersamaan, pemerintah juga memberlakukan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berlaku untuk RT/RW yang berada di zona merah Covid-19 atau yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 5 rumah.

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

August 29, 2026

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

August 29, 2026

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Jadi Bukti Negara Tidak Kompromi Oleh : Radjiman Arif Kebakaran hutan dan…

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Negara Hadir Melawan Karhutla Lewat Sanksi dan Pidana Tegas Oleh: Catur Ronggo Pemerintah melaksanakan perubahan…

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Izin Perusahaan Dibekukan, Pemerintah Tegas Tangani Kasus Karhutla Riau – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan…

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas

By Kata IndonesiaAugust 29, 20260

Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat, Korporasi Nakal Disanksi Tegas Jakarta – Pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.