Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja yang salah satunya ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan yang saat ini dirasakan masih berbelit-belit.
Pada industri hulu migas, kondisi tersebut masih menjadi kendala, baik di pusat maupun daerah.
Demikian kesimpulan dari acara Media Briefing IPA CONVEX 2021 yang bertema ‘Peluang dan Tantangan Investasi Migas Pasca Terbitnya Omnibuslaw’ pada Rabu (14/7/2021), secara daring.
Baca Juga
Acara menghadirkan tiga narasumber penting di industry hulu migas, yaitu Komite Investasi Kementerian Investasi dan BKPM, Rizal Calvary Marimbo, Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasonon Setyadi, dan VP Legal, Commercial & Planning Premier Oil Natuna Sea B.V, Ali Nasir.
Menurut Rizal, Omnibuslaw menjadi harapan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia yang masih kalah dari negara lain di Asia Tenggara.
“Dengan adanya Omnibuslaw UU Cipta Kerja, kita berharap persoalan perijinan bisa disederhanakan, ada kepastian hukum yang lebih baik, serta aturan yang tidak tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam,” kata Rizal.
Dia menambahkan, pihaknya tengah menggodok perizinan agar lebih cepat dan mudah