Sekda Kota Jayapura apresiasi afirmasi politik bagi OAP dalam UU Otsus

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Frans Pekey mengapresiasi kebijakan afirmasi di bidang politik bagi orang asli Papua (OAP) yang terdapat dalam perubahan kedua Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Ini akan mendorong dan mengakomodir kepentingan orang Papua,” kata Frans ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001 memuat nomenklatur baru pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK). Perubahan ini diatur dalam Pasal 6a ayat (1)-ayat (7).

Baca Juga

Adapun poin yang diapresiasi oleh Frans adalah Pasal 6a ayat (2) yang membahas mengenai komposisi dalam DPRK, yang menyatakan orang asli Papua akan mengisi seperempat (1/4) dari jumlah DPRK yang dipilih melalui Pemilu dengan unsur perempuan OAP minimal sebesar 30 persen.

“Masyarakat Papua harus menyiapkan diri dengan baik,” ucap Sekda Kota Jayapura ketika membahas terbukanya kesempatan untuk meningkatkan peran politik OAP setelah perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001

Related Posts

Add New Playlist