Pemerintah Optimal Mengantisipasi PHK Selama PPKM Darurat

Oleh : Abdul Toha

Pemerintah terus menyusun rencana untuk mengantisipasi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama PPKM Darurat. Langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara di masyaraka sekaligus mencegah meluasnya angka kemiskinan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

Baca Juga

Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker mengatakan, Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan hingga pekerja mendapatkan pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha.

Anwar menyatakan bahwa ketiga manfaat tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan mengikuti pelatihan kerja. Secara lebih rinci, uang tunai tersebut nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Uang tunai tersebut rinciannya adalah 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan. Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antarkerja secara online maupun secara manual.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan dan penanganan di industri.

Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan di kabupaten/kota.

Meski demikian, untuk mendapatkan manfaat JKP tersebut, pekerja yang ter-PHK harus lebih dahulu menjadi peserta program JKP. Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM dan JHT.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT dan JKM.

Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun dan termasuk pekerja PKWT. Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yaitu iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan jaminan kematian 0,10 persen, ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.

Terkait penerima program JPK yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Hal ini tentu saja tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia.

Pada kesempatan berbeda, pemerintah Jokowi juga tengah memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK Karyawan.

Sebelumnya, Jokowi juga pernah menyebutkan bahwa 255 juta orang di dunia kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi Covid-19. Data tersebut dia sampaikan dalam pidatonya di sidang Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan bangsa-bangsa.

Kemudian, ada 110 juta orang di dunia kembali ke jurang kemiskinan. Ditambah lagi ratusan juta orang terancam kelaparan. Dalam situasi yang sulit seperti ini, Jokowi menilai bahwa cara bussines as usual tidak bisa dilanjutkan, yang harus dilakukan adalah kerja sama dan solidaritas yang harus dipertebal dan inovasi yang harus ditingkatkan.

Menko perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan bahwa pemecatan terhadap pegawai di masa PPKM Darurat tidaklah tepat. Pemerintah mengklaim sudah memberikan banyak fasilitas untuk dunia usaha. Termasuk kemudahan dari segi perbankan.

Semoga PPKM Darurat benar-benar efektif menekan penyebaran virus covid-19 sehingga sektor ekonomi di Indonesia akan kembali normal.

Penulis adalah warganet tinggal di Medan

Related Posts

KTT G20 Momentum Bangkitkan Ekonomi di Indonesia

Pemerintah Indonesia semakin intensif dalam mengakselerasi perluasan pasar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam upaya meningkatkan...

Add New Playlist