• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Radikalisme Masalah Kita

Radikalisme Masalah Kita

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 20 July 2021

Islam sangat menjunjung tinggi toleransi antar sesama pemeluknya. Bahkan untuk agama lainnya pun Islam tidak pernah menganjurkan umatnya untuk menghakimi, mencaci, dan menghina, apalagi membunuh. Oleh karena itu, Islam datang sebagai agama yang moderat baik dalam penyampaian ajaran-ajarannya dalam pembentukan karakter kepada pemeluknya.

Tetapi, saat ini penilaian baik Islam ini dicederai oleh kelompok-kelompok yang gemar menyalahkan amalan orang lain sebagai suatu kesesatan beribadah, bahkan suka mengkafirkan sesama Muslim, bahkan tak jarang mereka melakukan kekerasan kepada orang lain mengatasnamakan agama. Kelompok ini pun sejatinya mengancam persatuan dan memperburuk citra Islam itu sendiri.

Radikalisme saat ini menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia yang sangat meresahkan. Menurut pegiat anti-radikalisme Haidar Alwi, bentuk radikalisme ini ada tiga macam. Pertama, radikalisme secara keyakinan. Radikalisme lebih mudah mengkafirkan orang lain. Selain itu, radikalisme macam ini lebih kerap menjustifikasi orang lain akan masuk neraka kecuali kelompok mereka. Radikalisme kedua adalah condong pada tindakan. Seperti, kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kelompok ini yang menghalalkan segala cara dalam melakukan apapun, bahkan pembunuhan atas nama agama menjadi pemebenaran bagi mereka (JAD). Ketiga, radikalisme dalam gerakan politik. Kelompok inilah yang sangat berhasrat menggganti ideologi negara, misalnya Indonesia dengan Pancasila ingin diganti dengan ideologi khilafah atau negara Islam. Lebihnya radikalisme bergerak dalam beberapa aspek dengan nama agama, hingga mereka mencari simpatisan untuk mendukung kegiatan mereka.

Fenomena radikalisme di kalangan umat Muslim pada dasarnya disandarkan paham keagamaan, dan pola keorganisasiannya juga beragam. Mulai dari gerakan moral ideologi seperti Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), serta gerakan yang mengarah pada latihan militer seperti Laskar Jihad, Front Pembela Islam, dan Front Pemuda Islam Surakarta. Pada akhirnya, radikalisme berujung pada terorisme yang merusak citra Islam hingga Islam pun dicap sebagai agama terror yang menyukai jalur kekerasan suci dalam menyebarkan agama.

Munculnya gerakan radikalisme agama ini sudah ada pada masa kemerdekaan. Gerakan radikal yang dimaksud, seperti DI/ TII (Darus Islam/ Tentara Islam Indonesia) dan NII (Negara Islam Indonesia) yang muncul pada tahun 1949. NII awal munculnya di Jawa Barat, Aceh, dan Makassar. Visi dan misi dari gerakan ini, sangat menginginkan syariah sebagai sebagai dasar negara. Setelah itu, muncul Komando Jihad (Komji) pada 1976. Mereka melakukan pengeboman di tempat ibadah. Pada 1977, Front Pembela Islam pun melakukan peledakan pula. Gerakan-gerakan radikal ini kemudian bertebaran di beberapa daerah Indonesia, misalnya Poso, Ambon, dan tempat lainnya. Atsmosfir radikalisme ini tidak pernah luput dari urusan politik. Permasalahan politik acap kali menimbulkan gerakan-gerakan radikalisme atas nama agama. Sehingga berakibat pada kenyamanan umat beragama di Indonesia.

Hasil Survei Lembaga Kajian Islam dan Pedamaian (LaKIP) pada tahun 2011, diambil dari responden pelajar setuju dengan aksi radikalisme. Pada tahun 2015 Setara Institut, siswa dari 144 sekolah di Jakarta dan Bandung. Dalam survei tersebut, sebanyak 75,3% mengaku tahu dengan ISIS, 36,2% responden mengatakan ISIS adalah kelompok teror dan berbahaya. 30,2% menilai kelompok ini melakukan kekerasan atas nama agama.  16,9% menyatakan bahwa ISIS adalah kelompok yang haru didukung, karena mereka ingin mendirikan negara agama Islam. dari data ini dapat kita lihat, pehaman radikalisme utamanya tertuju pada generasi muda. Karena generasi muda adalah paling mudah untuk untuk didoktrin pehaman radikal hingga mereka menjadi anggota dengan militan.

Pada akhirnya, radikalisme menjadi momok besar yang menghantam keharmonisan beragama di Indonesia khususnya. Gerakan dengan sangat gampang mencaci, menyerang dengan kekerasan, bahkan melakukan pembunuhan yang mengatasnamakan gerakan suci dan agama. Lantas Nabi kita Muhammad SAW pun bersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya”. (HR. Abu Daud). Dari sabda ini pun sudah menjelaskan kepada kita, bahwa menakut-nakuti saja dilarang. Apalagi melakukan kekerasan hingga pembunuhan?

Sungguh ironis sekali. Masalah ini pastinya tidak bisa dibebankan pada pemerintah saja, kita pun sebagai masyarakat yang cinta kedamaian, tidak menginginkan radikalisme tumbuh subur dan meretakkan tali persaudaraan kita di Indonesia. Dengan demikian, radikalisme gerakan berbahaya dan menjadi masalah kita saat ini. Dan masalah ini tidak bisa diserahkan pada satu atau dua orang saja, tetapi menjadi masalah kita bersama untuk memerangi radikalisme hingga ke akarnya.

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.