• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

Mendukung Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 7 July 2021

Oleh : Adita Wijayanti

Masyarakat mendukung Pemberian sanksi tegas bagi pelanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain mengancam keselamatan orang lain, Pelanggar PPKM Darurat dapat menghambat penanganan pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan yang awalnya 3M saat ini meningkat menjadi 5M, pertambahan tersebut yakni mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Koordinator Nasional Jaringan

Gusdurian Alissa Wahid menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk dapat memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes). Hal tersebut dinilai perlu sebagai upaya dalam menertibkan masyarakat untuk dapat berperilaku hidup sehat agar terhindar dari paparan virus corona.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin meminta agar semua pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi tegas.Dirnya memberikan instruksi seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri se-Indonesia untuk dapat mengambil langkah yang diperlukan sesuai fungsi dan kewenangan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dalam keterangannya, Burhanudin mengatakan, bahwa setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya juga meminta agar ada operasi yustisi penegakkan hukunt tentang kedisiplinan PPKM.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Kepala daerah yang tidak menerapkan ketentuan PPKM darurat di Jawa-Bali, akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.

Luhut mengatakan, sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kententuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detaul melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Tak hanya itu, sanksi juga akan dikenakan pada pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait pelaksanaan PPKM darurat.

Luhut juga menyampaikan, bahwa nantinya Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi yang dapat memberikan kewenangan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk melarang setiap kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dalam menjalankan dan mengawasi PPKM darurat, para kepala daerah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan. Instruksi tersebut tentu akan menjadi dasar dalam penindakan hukum selama pelaksaanaan PPKm darurat.

Perlu diketahui bahwa, varian delta lebih cepat menyebar dibandingkan varian alpha, dimana ternyata varian tersebut memiliki prevalensi 50-60% lebih cepat menular dibandingkan dengan alpha.

Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman mengaku khawatir jika mutasi virus corona Eek akan berdampak pada penurunan efikasi alias kemanjuran vaksin virus Corona yang digunakan saat ini. Eijkman menyebutkan, mutasinya terjadi di protein spike atau yang sering disebut protein S1. Sehingga mengakibatkan reseptor lebih mengikat pada sel manusia menjadi lebih kuat, yang berimplikasi pada cepat dan banyaknya jumlah penularan.

Kepala LBM Eijkam Amin Soebandrio menyebutkan bahwa varian corona Eek dilaporkan berpotensi menular lebih cepat. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menduga varian Eek memiliki potensi yang mengakibatkan penularan yang lebih masif. Terlebih saat ini ada tiga varian virus corona yang tersebar di Indonesia.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Aestika Oryza Gunarto menilai bahwa protokol 2M tersebut sebenarnya bukan hal yang baru. Hal tersebut rupanya sering ditekankan oleh para pengambil kebijakan guna mencegah penyebaran Covid-19 sejak Pembatasan Sosial

Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Aestika sendiri rupanya sudah jauh mengurangi intensitas kegiatan dengan monilitas tinggi dan menjauhi kerumunan atau tempat ramai juga sudah dilakukan semenjak Covid-19 pertama kali merebak pada tahun lalu sampai saat ini.

Menurutnya, mengurangi mobilitas bukan berarti tidak dapat beraktifitas dan tidak produktif. Sekarang sudah banyak kantor yang menerapkan Work From Home (WFH) dan mereka bisa tetap produktif walaupun bekerja dari rumah. Terlebih saat ini sudah banyak tersedia platform digital untuk berkomunikasi dan bekerja dari manapun.

Prokes 5M adalah salah satu upaya dalam menekan laju penularan Covid-19. Ketika angka kejadian pasien positif semakin bertambah, tentu saja kita tidak boleh lengah terhadap banyaknya pasien. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk selalu taat Prokes demi mencegah lonjakan pasien Covid-19 di Indonesia.

Penulis adalah mahasiswa Untirta

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.