Mewaspadai Politisasi Wacana Revisi UU Perpajakan

Oleh : Deka Prawira

Revisi UU perpajakan masih wacana belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Masyarakat diminta untuk mewaspadai politisasi isu tersebut oleh kelompok kepentingan.

Pandemi membuat hidup kita berubah 180 derajat. Yang kaya jadi mengetatkan ikat pinggang, sementara yang miskin makin merana. Turunnya daya beli masyarakat membuat roda perekonomian berjalan dengan lambat dan pemerintah berusaha keras untuk mengatasinya.

Baca Juga

UU Perpajakan akan direvisi sebagai salah satu cara menyelamatkan perekonomian Indonesia. Akan tetapi masyarakat sempat shock karena tahu bahwa pajak PPN barang akan naik, dari 10% menjadi 12%, dan sembako juga termasuk yang kena pajak. Sehingga mereka agak bingung, di zaman susah mengapa malah menaikkan pajak?

Masyarakat diminta untuk tenang dulu karena pemerintah tidak bermaksud untuk memberatkan, apalagi menaikkan harga sembako. Karena jika ditilik versi lengkapnya, draft revisi UU perpajakan lebih panjang kalimatnya. Sembako dll tidak dinaikkan pajaknya adi 12% tetapi ada potensi diturunkan pajaknya menjadi 5% saja.

Menurut Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis menyatakan bahwa pemerintah tak akan membabi buta dalam memungut pajak. Misalnya hasil pertanian sudah kena pajak 1% dan nominalnya sangat kecil. Selain itu, pemerintah memang butuh uang untuk mengatasi pandemi.

Namun, Yustinus menambahkan, amat konyol untuk membunuh pemulihan ekonomi yang telah diperjuangkan. Dalam artian, pajak tidak akan menyengsarakan, karena jika dipatok terlalu tinggi akan merusak program pemulihan ekonomi nasional.

Masyarakat jangan heboh dulu mendengar berita revisi pajak dan menduga yang tidak-tidak. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan keheranannya, mengapa draft RUU perpajakan bisa bocor lalu beritanya jadi berpolemik ke mana-mana.

Padahal ini baru draft dan belum final. Karena ada banyak sekali pertimbangan dalam menaikkan pajak, dan pemerintah pasti mendengarkan suara rakyat. Yang patut diwaspadai adalah rancangan UU perpajakan jadi alat untuk menyudutkan pemerintah, oleh pihak oposisi. Sehingga beritanya malah dipotong sana-sini, seakan-akan pemerintahan yang sekarang tidak pro rakyat.

Kita tenang saja dan menunggu bagaimana PPN dan pajak lain akan dipatok, karena draft yang beredar di dunia maya bisa jadi tidak disetujui oleh DPR atau jangan-jangan palsu, karena sengaja diedit oleh oposisi. Mereka sengaja mem-blow up isu ini agar menjatuhkan nama pemerintah, karena motif balas dendam politik.

Logikanya, pemerintah tidak akan menaikkan pajak karena di program pemulihan ekonomi nasional, ada subsidi pajak bagi UMKM. Jika pengusaha dapat keringanan pajak, mengapa rakyat jelata malah kena kenaikan pajaknyang ekstrim? Ini tentu sebuah kebijakan yang kontras.

Kita patut mengutamakan logika, bukan emosi, dan tidak terpengaruh oleh hasutan dari pihak opisisi. Jika ada berita tentang perubahan nominal PPN, maka pilih media yang berkualitas, jangan yang penuh dengan propaganda dari lawan politik. Karena mereka memang bertujuan untuk menjatuhkan tiap keputusan pemerintah, agar masyarakat ikut melawan.

Pemerintah masih menggodok revisi UU perpajakan sehingga usulan dari ahli pajak seperti akan didengarkan. Bukan seperti tuduhan oposisi bahwa pajak akan dinaikkan sebanyak-banyaknya karena uang pemerintah nyaris habis, karena untuk mengatasi dampak pandemi. Pemerintah paham ini masih masa sulit, sehingga jika ada kenaikan malah membuat masyarakat makin tercekik.

Kita wajib menunggu perubahan UU perpajakan dengan sabar, karena hasil finalnya belum keluar. Masyarakat diminta tenang karena draft masih dalam tahap penggodokan. Jangan mudah terpengaruh oleh pihak oposisi yang ‘menggoreng’ berita tentang perubahan nominal pajak, karena belum tentu benar.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

 

Related Posts

Add New Playlist