• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Mendukung Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Mendukung Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 June 2021

Oleh : Denny Indriyana

RUU KUHP sedang jadi perhatian karena mencantumkan pasal-pasal tentang penghinaan presiden. Masyarakat sangat mendukungnya karena seorang kepala negara tentu tidak boleh dihina oleh rakyatnya sendiri. Jika ia waras, maka akan menghormati Presiden karena Presiden merupakan pilihan rakyat.

Sejak pilpres 2014 berakhir, masih saja ada aroma permusuhan dari kedua pendukung. Hal ini agak aneh karena kedua paslon saat ini baik-baik saja, tetapi fans fanatik satu pihak masih tidak terima. Akhirnya untuk mengungkapkan kekesalannya, mereka mengkritik keras setiap kebijakan pemerintah dan bahkan nekat membuat plesetan atau meme dengan materi foto/berita Presiden Jokowi.

Meme ini beda jauh dengan karikatur yang ada di surat kabar, karena ia adalah editan foto yang dibuat sedemikian rupa, dengan maksud ‘menjatuhkan’ seseorang. Bagaimana bisa seorang WNI malah membuat meme dengan mengedit wajah Presiden sedemikian rupa, sehingga jadi bahan olok-olok? Walau Presiden Jokowi selama ini diam saja, tetapi orang-orang di sekitarnya yang tidak bisa terima.

Oleh karena itu, hukuman 3 tahun 6 bulan dirasa setimpal bagi oknum nakal yang nekat menghina Presiden, baik melalui editan foto atau media lain. Karena mereka memang harus ‘dijewer’ agar ingat bahwa menjaga marwah Presiden adalah kewajiban bagi tiap warga negara Indonesia, apapun pilihan politik dan afiliasinya.

Hukuman bagi oknum nakal tersebut dimaksudkan sebagai efek jera, karena mereka selama ini sudah terlalu lama mengusik Presiden dan wakilnya di dunia maya, dengan seenaknya membuat plesetan, anekdot, dll. Bagaimana bisa mereka berempati? Jika Presiden sekalipun malah diserang, padahal tugasnya untuk memimpin negara begitu beratnya.

Jika ada yang menghina Presiden menjadi suatu tekanan psikologis. Walau Presiden Jokowi tetap tenang, tetapi sebagai rakyat Indonesia kita perlu mendukungnya, agar punya emosi positif. Sehingga akan memimpin Indonesia dengan brilian.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pasal penghinaan presiden RUU KUHP dibuat agar Indonesia tidak menjadi negara liberal. Berbeda dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, negara kita bisa menjadi sangat liberal jika membiarkan pasal penghinaan presiden tidak jadi ada dalam RUU KUHP.

Dalam artian, Indonesia adalah negara demokrasi dan bukannya liberal seperti Amerika serikat. Demokrasi artinya boleh berpendapat tetapi harus sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Karena jika kebablasan, akan sangat berbahaya, karena akan saling menyerang dan melewati batas kesopanan.

Bayangkan jika tiap orang boleh membuat meme, editan foto, atau hoaks tentang Presiden dan wakilnya, mau jadi apa negara ini? Presiden yang posisinya setinggi itu saja dihina, apalagi rakyat jelata? Jika tidak ada warning via pasal penghinaan dalam RUU KUHP, maka tiap orang bisa saja melakukan serangan di media elektronik dan dunia maya.

Jika dunia maya sudah teracuni dengan hal-hal negatif seperti meme, maka iklimnya akan negatif dan netizen Indonesia dianggap sangat ganas. Karena terlalu nekat saat menghina presidennya sendiri. Hal ini akan berpengaruh ke dunia perdagangan internasional, dan investor bisa saja menarik uangnya, karena takut berurusan dengan orang Indonesia yang dianggap kurang beradab.

Oleh karena itu, tiap WNI wajib mendukung pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP. Pasal ini bukan untuk mengikat kebebasan di Indonesia, melainkan justru mengatur agar mereka tidak kebablasan. Kita tentu wajib menjaga etika dan perilaku, dan tidak boleh menginjak marwah Presiden.

Pasal penghinaan presiden dimaksud sebagai cara untuk mengendalikan, agar tidak ada yang berulah kurangajar, dengan membuat gambar atau plesetan mengenai Presiden dan wakilnya. Karena kedudukan pemimpin wajib dihormati dan tak boleh diinjak-injak oleh oknum nakal. Masyarakat mendukung penuh pasal ini, karena mereka tak ingin Presiden tersayang dihina-hina.

Penulis adalah warganet tinggal di Sumedang

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.