• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Headline»Pembatalan Haji 2021 untuk Menjamin Keselamatan Rakyat

Pembatalan Haji 2021 untuk Menjamin Keselamatan Rakyat

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 5 June 2021

Oleh : Dodik Prasetyo

Keberangkatan calon jamaah haji Indonesia tahun 2021 dibatalkan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil demi keselamatan dan kesehatan para calon jamaah, karena saat ini masih masa pandemi. Keselamatan rakyat jauh lebih penting dan para calon jamaah yang batal berangkat diminat untuk bersabar.

Sebentar lagi idul adha, berarti musim haji sudah dekat. Para muslimin dari seluruh dunia berangkat ke Saudi Arabia, untuk beribadah haji dan menunaikan rukun islam kelima. Namun karena masih masa pandemi, penyelenggaraan haji diperketat oleh Kerajaan Saudi, karena jumlah jamaah yang datang sangat dibatasi. Sehingga hanya sedikit yang boleh untuk berhaji dan syaratnya mereka sudah mendapatkan vaksin Corona.

Calon jamaah haji dari Indonesia sudah harap-harap cemas, apakah mereka boleh berangkat ke Saudi Arabia, mengingat tahun lalu tidak ada slot jamaah dari Indonesia. Namun mereka harus ikhlas karena sekali lagi gagal berangkat, karena pemerintah memutuskan bahwa seluruh calon jamaah haji dari Indonesia tidak jadi berangkat ke tanah suci.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis resminya menyatakan bahwa kesehatan calon jamaah haji Indonesia terancam oleh pandemi covid-19, dan pemerintah bertanggung jawab menjaga seluruh WNI baik di dalam maupun luar negeri dari ancaman Corona. Sehingga dengan berat hati, pemberangkatan calon jamaah dibatalkan untuk tahun 2021 ini.

Pernyataan ini sangat mengejutkan karena para jamaah yang tidak jadi berangkat tahun 2020 sekali lagi menelan kekecewaan. Namun mereka harus legowo karena bagaimana lagi, masih masa pandemi. Apalagi virus covid-19 sudah bermutasi menjadi macam-macam varian, sehingga makin mengancam kesehatan masyarakat jika nekat pergi ke luar negeri.

Keselamatan dan kesehatan para calon jamaah haji jauh lebih penting. Walau ibadah haji itu hukumnya wajib bagi yang mampu, tetapi saat ini masih pandemi. Menteri Yaqut menambahkan, dalam agama Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima syariah. Dalam artian, keselamatan jiwa para calon jamaah tentu diutamakan.

Bayangkan jika jamaah haji Indonesia tetap nekat berangkat. Maka akan lebih banyak waktu yang dihabiskan. Karena mereka harus melakukan isolasi mandiri di hotel minimal selama 7 hari, sehingga pelaksanaan ibadah haji tidak bisa hanya dilakukan dalam 40 hari seperti biasa. Sedangkan untuk cuti tahunan agak sulit diberikan dalam waktu selama itu, bagi pekerja kantoran.

Selain itu, biaya haji saat pandemi juga lebih tinggi, karena harus membeli masker sekali pakai berlusin-lusin. Belum lagi hand sanitizer, cairan pembunuh kuman, dan peralatan lain untuk mendukung protokol kesehatan.

Pelaksanaan ibadah haji dibatasi jamaahnya karena takut menimbulkan klaster Corona baru. Sehingga calon jamaah dari Indonesia diharap pengertian dan tidak lagi protes akan keputusan pemerintah. Karena saat ini situasi masih berbahaya, dan pemerintah tentu memikirkan keselamatan rakyatnya.

Ibadah haji bisa ditunda tahun depan, insya Allah, dengan syarat pandemi sudah berakhir dan semoga saat itu tidak ada lagi virus covid-19. Baik di Saudi Arabia, Indonesia, maupun di seluruh dunia. Akan tetapi, nyawa manusia hanya 1, sehingga harus dijaga baik-baik dan jangan sampai malah kena Corona pasca berhaji.

Perlu diingat bahwa Allah maha pengampun dan maha pengertian, sehingga jika ada yang batal berangkat haji, bukan berarti akan mendapatkan murka. Ibadah haji adalah panggilan istimewa dari-Nya. Sehingga ketika keberangkatan harus dibatalkan, sesungguhnya sudah menjadi takdir Sang Kuasa.

Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji Indonesia adalah keputusan terberat yang diambil oleh pemerintah, juga Kementrian Agama. Namun demi kesehatan dan keselamatan calon jamaah, akhirnya mereka harus legowo. Insya Allah tahun depan bisa berangkat dan menjadi haji yang mabrur.

Penulis adalah kontributior Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.