Oleh: Muhammad Ramli
Sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 1 Juni 2021. Mereka yang dilantik adalah pegawai yang lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara yang tidak lolos sebanyak 75 orang, dengan rincian 51 tidak lagi bisa bergabung dengan KPK dan 24 akan mengikuti asesmen ulang untuk menjadi ASN.
TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga
Proses ini mendapat tanggapan kontra dari kelompok anti korupsi bahwa Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN tidak relevan dijadikan acuan pemberhentian pegawai yang tidak lolos asesmen TWK.
Sementara menurut kelompok yang pro bahwa TWK perlu dilakukan ketika pegawai sebuah lembaga/instansi pemerintah alih status menjadi ASN untuk mengukur integritas, netralitas, dan antiradikalisme.
Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 Ayat (6) UU Nomor 19/2019 menyebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi ASN akan melemahkan independen KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Menurut mereka bahwa nilai independensi KPK akan semakin terkikis akibat dari pemberlakuan konsep ini. Sebab, salah satu ciri lembaga negara independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri.
Alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi KPK dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku. Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk OTT terhadap pejabat tinggi/menteri.
KPK harus memiliki SDM yang terbaik dan berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Oleh karenanya, alih status pegawai KPK sebagai ASN menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi secara lebih sistematis.
Kebijakan dilakukannya TWK bagi pegawai KPK yang akan alih status menjadi ASN dinilai sudah sudah tepat dan sesuai amanat UU Kepegawaian terkait ASN dengan pelaksananya BKN dan lembaga terkait. Selain itu, siapapun yang akan menjadi ASN, harus taat pada aturan hukum dan juga harus memiliki komitmen untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa ASN harus setia dan memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah. Bagi seorang ASN, setiap kepada ideologi Pancasila dan UUD 1945 adalah hal yang mutlak. Karena tidak mungkin seorang ASN memiliki ideologi selain Pancasila sebagai ideologi tunggal.
Oleh karenanya kita berharap, 1.271 pegawai KPK yang sudah lolos sebagai ASN juga memiliki kesetiaan tinggi kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2004. Kita memang membutuhkan pegawai-pegawai KPK yang berkualitas, tapi kita lebih membutuhkan pegawai KPK yang cinta tanah air, bela negara, dan bebas dari radikalisme serta organisasi terlarang.
Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat