Oleh : Zakaria
Pemerintah resmi melarang masuknya Warga Negara India ke Indonesia seiring lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut. Langkah itu perlu mendapat apresiasi publik dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa terulang di Indonesia.
Berita mengejutkan datang dari India, dimana ketika negara tersebut sempat menyatakan hampir menang melawan pandemi Covid-19 dengan prevalensi kasus 11 ribu kasus. Kini Negeri tersebut mengalami lonjakan kasus sebanyak 300 ribu kasus, kenaikan kasus ini tentu saja membuat rumah sakit kewalahan dalam menerima pasien.
Baca Juga
Terkait lonjakan kasus di negeri bombay tersebut, pemerintah Indonesia mengambil langkah terkait melonjaknya kasus Covid-19 di India. Kini pemerintah tengah menyetop pemberian visa kepada WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.
Keputusan ini diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Awalnya, Airlangga berbicara tentang kasus harian Corona di India, yang menembus angka 300 ribu.
Hari ini, beberapa negara juga mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India. Airlangga menyebut negara yang melarang di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.
Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah juga telah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari.
Lantas bagaimana dengan WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia? untuk hal tersebut, pemerintah masih membuka pintu, namun protokolnya lebih ketat.
Dirinya menjelaskan, sejumlah titik kedatangan dibuka. Mulai dari pelabuhan hingga bandara.
Pertama, titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, kemudian Sam Ratulangi, kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai.
Sedangkan untuk batas darat, Entikong, Nunukan dan Malinau.
Setelah itu, WNI tersebut diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari. Karantina ini akan dilakukan di hotel khusus.
Bagi yang menjalani karantina selama 14 hari, dan akan dilakukan tes PCR sampai menunjukkan hasil negatif maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali PCR test.
Pengetatan protokol kesehatan untuk semua moda transportasi ini berlaku mulai 25 April 2021. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang.
Sebelumnya diberitakan, India mencetak rekor dunia untuk jumlah kasus harian virus Corona (Covid-19) tertinggi selama dua hari berturut-turut. Lebih dari 332 ribu kasus Corona tercatat di negara ini dalam 24 jam terakhir.
Kementerian Kesehatan di India juga menunjukkan rekor baru untuk tambahan kematian dalam sehari. Setidaknya ada 2.263 kematian tercatat dalam 24 jam terakhir.
Meski demikian, Airlangga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir karena kondisi kedua negara berbeda.
Dirinya menilai bahwa Indonesia memiliki posisi yang berbeda dengan India, hal ini disebabkan karena perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini relatif terkendali. Menurutnya, perkembangan kasus di Tanah Air mengalami perbaikan sejak pemberlakuan PPKM Mikro.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan penerbangan reguler dari India ditutup. Sedangkan penerbangan kargo masih diperbolehkan.
Pihaknya mengatakan, tidak ada penerbangan reguler. Kargo masih dimungkinkan, itu pun akan dilakukan secara selektif. Karena bagaimanapun juga, Indonesia masih memerlukan pergerakan kargo dari India. Salah satu di antaranya adalah vaksin Covid-19.
Dirinya menjelaskan, pada prinsipnya penerbangan dari India akan dibatasi. Kemenhub siap menjalankan surat edaran tentang pembatasan warga negara asing dari India.
Budi berujar, memang ada kecenderungan akan adanya pergerakan, oleh karena itu pemerintah memiliki sikap untuk melakukan skrining secara selektif terhadap penerbangan di India di antaranya membatasi penerbangan.
Tingginya lonjakan yang terjadi di India tentu membuat Indonesia harus menentukan sikap untuk menyetop moda transportasi antar manusia dari India ke Indonesia maupun sebaliknya.
Selain itu pemerintah juga masih memberikan kesempatan kepada WNI di India yang ingin pulang ke Indonesia, tentunya dengan pengetatan protokol kesehatan yang ketat serta berbagai fasilitas selama masa karantina.
Dari kejadian di India, kita bisa belajar bahwa protokol kesehatan adalah sesuatu yang tidak boleh diabaikan. Selain itu pemerintah juga tidak ingin Indonesia mengalami hal serupa seperti yang dialami oleh India.
Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini