PpOleh: Ricky Subagja (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Kabupaten Tangerang)
UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang tidak hanya melindungi pengusaha, tapi juga pekerja. Bahkan aturan turunannya juga memuat pasal perlindungan pada pegawai WNI, sehingga tidak perlu khawatir akan pekerja asing, karena pemerintah memprioritaskan pekerja lokal.
Ketika pertama kali diresmikan, UU Cipta Kerja sangat menghebohkan karena pemerintah dituding pro asing. Penyebabnya, dalam UU itu tercantum klaster investasi yang memudahkan masuknya investor asing, termasuk pula WNA yang jadi pegawainya. Pekerja asing seolah menghantui karena pekerja lokal takut tergusur.
Baca Juga
Namun pekerja lokal tidak perlu takut, karena selama ini terjadi salah paham dalam menafsirkan UU Cipta Kerja. Pemerintah bukannya ingin menarik pekerja asing sebanyak-banyaknya. Kesalahpahaman ini perlu diluruskan, agar tidak ada lagi yang mencap pemerintah terlalu berpihak kepada WNA. UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (peraturan pemerintah) sangat pro pada pekerja lokal dan tidak akan serta-merta diganti oleh tenaga kerja asing.
Kini pemerintah terus menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setidaknya, terdapat 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai aturan pelaksana UU Cipta kerja yang menjadi perhatian sejumlah kementerian/lembaga. Tentunya, 44 aturan turunan itu dibentuk agar UU Cipta Kerja dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian nasional setelah dihantam pandemi Covid-19. UU Cipta Kerja merupakan reformasi yang paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir di bidang investasi dan perdagangan. Selain itu UU Cipta Kerja adalah vaksin mujarab pemulihan ekonomi nasional serta angin segar pemulihan ekonomi saat masa pandemi.