• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Mendukung Pengetatan PPKM

Masyarakat Mendukung Pengetatan PPKM

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 8 February 2021

Oleh : Aditya Akbar

Pemerintah pusat dan daerah terus berupaya untuk menekan angka positif Covid-19 melalui berbagai terobosan mutakhir. Salah satu upaya tersebut adalah melaksanakan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan kasus Covid-19 harian.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjag Pembatasan Sosial sampai 8 Februari 2021 yang awalnya berlaku 11 sampai 25 Januari.

PSBB ini dilakukan mengingat penambahan kasus harian di Jakarta masih tinggi dan juga sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang menetapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir, penambahan kasus harian di DKI Jakarta mencapai lebih dari 3 ribu kasus per hari. Kasus meninggal dunia juga cenderung mengalami peningkatan memasuki Januari ini.

Ahmad Yani selaku sekretaris Fraksi PKS DKI Jakarta, meminta kepada semua pihak untuk mendukung kebijakan perpanjangan PSBB Ketat agar penyebaran kasus Covid-19 ini lebih terkendali.

Baca juga: Tak Hanya Tas Wanita, Produk Lokal Voila Leather Mampu Memproduksi Tas Pria dengan Kualitas

Masyarakat tentu diharapkan agar tetap berdisiplin dalam menjalankan protocol kesehatan termasuk untuk selalu memakai masker jika berada diluar rumah, meskipun dekat, tidak berkumpul atau melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, menghindari keramaian dan selalu menjaga jarak serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitixer dan dalam pelaksanaannya perlu pengetatan berbasis local.

Sementara itu kebijakan PPKM rencananya akan berakhir pada 8 Februari 2021 mendatang. Namun, pemerintah sudah memberikan sinyal bahwa tak akan melakukan lockdown wilayah secara terbatas atau hanya dalam kurun waktu tertentu.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi mengatakan, Optimalisasi PPKM dengan pendekatan skala mikro, melibatkan desa, kampung, RT/RW, melibatkan Satgas terkecil sampai satgas pusat.

Kebijakan optimalisasi PPKM menyasar pada peningkatan disiplin masyarakat dalam menjalankan protocol kesehatan yang meliputi 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Sementara itu, Satgas Covid-19 telah melakukan monitoring perubahan perilaku masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Covid-19 menilai sudah 2 minggu ini ada perubahan perilaku masyarakat tetapi belum dikatakan berhasil, Tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran streaming di chanel Youtube Sekretariat Presiden.

Wiku mengatakan pihaknya merasa optimistis atas perubahan perilaku ini. Menurutnya, PPKM akan berdampak jika masyarakat patuh pada protocol kesehatan.

Wiku mengatakan, pembatasan kegiatan ini akan berdampak lebih signifikan lagi terhadap perkembangan kasus positif serta kebutuhan protocol kesehatan apabila terus dilakukan dengan disiplin oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pemerintah juga melaporkan, dimana sebanyak 256 kota dan kabupaten yang mematuhi jaga jarak dan menghindari kerumunan semenjak diberlakukan PPKM. Mulanya sebanyak 241 kabupaten/kota dinyatakan patuh dalam menerapkan jaga jarak dan menghindari kerumunan pada awal masa PPKM.

Saat minggu PPKM (25-31 Januari), angka ini terus bertambah 15 Kabupaten/kota, setara dengan 6,2% menjadi 256 Kabupaten/Kota.
Dari 263 Kabupaten/Kota menjadi 250 kabupaten/kota ata sebesar 5,2%.

Namun pada minggu kedua pelaksanaan PPKM angka tersebut bertahan sehingga tidak ada penurunan lebih lanjut pada kabupaten/kota yang patuh dalam memakai masker. Namun sekali lagi, seharusnya pembatasan kegiatan baru bisa dikatakan berhasil apabila mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker.

Pada kesempatan berbeda, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Surat telegram ditandatangani oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 komjen Pol Agus Andrianto. Telegram bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.
Dalam keterangannya, surat telegram itu diterbitkan demi mempersiapkan dukungan Polri terharap rencana kebijakan tersebut.

Di dalam telegram tersebut, seluruh jajaran kewilayahan diinstruksikan untuk melaksanakan koordinasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi/kota dan melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang rawan akan persebaran Covid-19.

Selain itu, para Kapolda diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan rencana pelaksanaan PPKM skala mikro.

Para Kapolda juga diminta untuk melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif dalam memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayah masing-masing untuk mendukung 3T (Testing, Tracing, Treatment) atau pengetesan, pelacakan dan perawatan.

Masyarakat tentu patut mendukung progam ini karena penerapan PPKM ini melibatkan pendekatan berbasis mikro sehingga akan melibatkan satgas covid baik di tingkat pusat sampai di tingkat terkecil, yakni RT/RW.

Penulis adalah kontributor Lembaga Stufi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.