• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»UU Cipta Kerja Dukung Reformasi Perpajakan

UU Cipta Kerja Dukung Reformasi Perpajakan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 1 February 2021

Oleh : Alfisyah Kumalasari

UU Cipta Kerja tak hanya mengatur bidang ketenagakerjaan, tapi juga perpajakan. Ada berbagai kemudahan yang diberikan kepada tiap WNI yang jadi wajib pajak. Reformasi pajak membuat beban mereka diringankan, karena pemerintah paham bahwa semua kesusahan akibat masa pandemi.

Pengusaha, karyawan, dan orang dengan profesi lain wajib membayar pajak kepada negara. Namun sayangnya, banyak yang kesusahan untuk membayar pajak, karena pendapatannya menurun.

Padahal membayar pajak adalah keharusan bagi tiap WNI. Lantas bagaimana solusinya?
UU Cipta Kerja jadi solusi dengan mengatur reformasi bidang perpajakan. Ada relaksasi penurunan pajak penghasilan, dari 25% jadi 22%.

Khusus untuk tahun 2020 dan 2021. Sedangkan tahun 2022, pajaknya diturunkan lagi jadi 20%. Penurunan ini akan meringankan para wajib pajak, sehingga mereka bisa tetap membayarnya, karena nominalnya dikurangi.

Baca juga: Mewaspadai Hoax Vaksin Covid-19

Penurunan pajak memang dibuat secara bertahap. Walau ada penurunan namun wajib pajak tetap harus membayarnya. Mengapa ada penurunan PPh, bukannya penghapusan? Karena jika dihapus total, negara yang akan sengsara. Karena tidak mendapatkan pajak dari masyarakat. Harap mereka mengerti bahwa dalam masa pandemi yang sulit ini, tetap harus membayar pajak.

Selain penurunan pajak penghasilan, juga ada ekstra diskon 3%, khusus untuk perusahaan yang masuk ke dalam Bursa Efek Indonesia. Jangan dilihat dari nominal diskonnya, tapi lihatlah usaha pemerintah untuk meringankan masyarakat. Karena baik masyarakat kelas bawah maupun atas, semua terkena dampak pandemi. Termasuk pemilik perusahaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa jika ada masyarakat yang menginvestasikan uangnya dalam bursa saham, maka pajak dalam dividen dihapuskan. Dengan catatan, ia berstatus wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak barang dalam negeri. Ia juga harus menanamkan saham minimal 30% di dalam negeri.

Penawaran pembebasan pajak dividen akan membuat penanam saham yang berstatus WNI, tertarik untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, ia turut menyelamatkan perusahaan di Indonesia. Karena jadi pemegang saham mereka, sehingga perusahaan itu bisa berjalan terus. Karena mendapat sokongan dari para pemilik saham.

Reformasi perpajakan ini sangat brilian. Karena dividen yang didapatkan akan lebih banyak, karena bebas dari pajak penghasilan. Selisihnya bisa dimasukkan lagi ke pasar modal, dan akan menyemarakkan dunia investasi di Indonesia.

Sehingga negara akan aman dari status kebangkrutan, karena masyarakatnya dengan rela membeli saham pada perusahaan asli Indonesia.
Selain keringanan PPh, ada aturan lain dalam UU Cipta Kerja yang mengatur masalah perpajakan.

Pertama, WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari akan menjadi subjek pajak dalam negeri. Sehingga ia harus mengurus NPWP, SPT tahunan, dan terkena pajak. Jadi walau bukan WNI dan stay lama di Indonesia, lalu bebas melenggang tanpa bayar pajak.

WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, dan memiliki keahlian tertentu, akan dikenakan pajak penghasilan. Aturan ini dibuat agar penghasilan pajak ke pemerintah lebih besar, sehingga bisa disalurkan ke hal lain. Misalnya untuk dana penanganan efek pandemi, dll.

Reformasi pajak di Indonesia sangat diperlukan agar meringankan beban WNI yang jadi wajib pajak. Mereka yang memegang saham akan mendapat dividen yang nominalnya lebih tinggi, karena pajaknya dihapuskan. Sehingga akan makin bersemangat untuk menanamkan saham di Indonesia.

Jika ada reformasi pajak maka WNI akan rela membayar pajak, karena nominalnya diturunkan oleh pemerintah. Mereka yang kesulitan karena terkena efek pandemi covid-19, akan tetap tertib dan membayar pajak penghasilan dan pajak lainnya. Karena WNI yang bijak taat pajak, dan mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Gus Yusuf Chudhori: Oase di Tengah Prahara Kramat Raya

May 15, 2026

Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul

May 15, 2026

Gus Yusuf Chudhori: Oase di Tengah Prahara Kramat Raya

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Oleh: Anis Maftukhin   Di sebuah sudut remang Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, kepul asap kopi…

Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Temuan CKG Jadi Dasar Penguatan Kesehatan Berkualitas dan SDM Unggul Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa…

Hilirisasi Ayam sebagai Pilar Baru Ketahanan Pangan Indonesia

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Hilirisasi Ayam sebagai Pilar Baru Ketahanan Pangan Indonesia Oleh: Dhita Karuniawati Ketahanan pangan nasional tidak…

Strategi Menjaga Kebutuhan Protein Nasional, dan Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia

By Kata IndonesiaMay 15, 20260

Strategi Menjaga Kebutuhan Protein Nasional, dan Masa Depan Ketahanan Pangan Indonesia Oleh: Adnan Ramdani Di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.