UU Cipta Kerja Bagian dari Transformasi Ekonomi Indonesia

Oleh: Deka Prawira

UU Cipta Kerja didesain sebagai obat yang mujarab, untuk mengatasi efek negatif akibat badai corona. Terutama di bidang ekonomi, karena kondisi finansial Indonesia masih kembang-kempis. Dengan stimulus dari UU ini, maka ada transformasi ekonomi. Sehingga kita bisa selamat dari ancaman krisis moneter jilid 2.

Perekonomian Indonesia sempat menurun akibat dahsyatnya badai corona. Meski kondisi ini juga dialami oleh negara lain, namun kita pantang menyerah. Pemerintah menyediakan solusi dengan membuat UU Cipta Kerja. mengapa harus Undang-Undang? Karena jika ada perubahan aturan maka akan ada perubahan pada segala bidang, terutama perekonomian.

Baca Juga

Saidiman Ahmad, peneliti kebijakan publik dari salah satu lembaga riset menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Dalam artian UU ini akan menaikkan kembali kondisi finansial Indonesia, karena membuat efek domino positif di bidang ekonomi.

Saidiman melanjutkan, ada 3 hal yang dilakukan presiden untuk transformasi ekonomi. Pertama adalah pembangunan infrastruktur yang merata dan masif. Sementara yang kedua adalah pembangunan sumber daya manusia, dan yang ketiga adalah institusional, yakni omnibus law UU Cipta Kerja.

Yang dimaksud dengan transformasi ekonomi adalah rangkaian perubahan yang saling terkait satu sama lain dalam produksi, impor, ekspor, dan faktor-faktor produksi yang diperlukan. Guna mendukung proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Perubahan yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja adalah aturan dan birokrasi yang dipapras, sehingga tidak tumpang tindih. Salah satu syarat ekspor adalah punya izin usaha, sementara dulu tak semua pebisnis UMKM memilikinya, karena faktor biaya. Namun sekarang perizinannya dipermudah, dipercepat, dan digratiskan. Sehingga UMKM yang akan mengekspor bisa memperluas pasar.

Jika UMKM dipermudah untuk mengekspor, maka mereka akan menangguk keuntungan dalam bentuk dollar. Sehingga hasilnya lebih banyak lagi. Keberadaan bisnis UMKM yang sempat menurun akibat pandemi, bisa bangkit kembali, karena menemukan pasar yang baru di luar negeri. Akhirnya UMKM bisa berkembang dan mengurangi pengangguran, karena merekrut pegawai baru.

Selain itu, aturan produksi juga diubah oleh UU Cipta Kerja. Jika dulu produsen kecil terganjal oleh mahalnya izin HO, dan keluarnya juga lama. Maka sekarang perizinan berbasis resiko. Mereka bisa mendapat izin dengan mudah, karena bisnisnya beresiko rendah. Izin sangat penting karena untuk mengurus P-IRT dan lain-lain, harus mengantonginya.

Baca juga: Papua Secara De Facto dan De Jure Bagian Sah NKRI

Akhirnya legalitas itu makin memantapkan usaha UMKM. Mereka tak takut akan diobrak oleh aparat saat berjualan di pinggir jalan, karena punya lisensi resmi. Pengusaha bisa berjualan dengan percaya diri di mana saja, baik di sekitar rumah maupun saat ada keramaian. Jika punya izin usaha, maka kerja sama dengan investor juga berjalan dengan baik, karena mereka dipercaya oleh penanam modal.

Izin usaha juga jadi kartu sakti karena merupakan salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman ke Bank. Sehingga bisa mendapat suntikan modal, untuk melanjutkan usaha mereka. jika ada tambahan uang, maka bisa memperbesar toko, menambah varian dagangan, dan memajukan usaha.

Jika UU Cipta Kerja benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka mereka akan bahagia. Penyebabnya karena transformasi ekonomi yang terjadi akibat stimulus dari UU tersebut, akan membuat efek domino positif. Ekspor barang dipermudah dan membuat pengusaha jadi untung. Produsen kecil juga tak harus mengurus izin HO.

Masyarakat mendukung penuh UU Cipta Kerja karena bisa memicu kemajuan di Indonesia. Kondisi finansial akan kembali membaik, setelah sebelumnya tertatih-tatih akibat efek pandemi corona. Pengusaha akan senang karena birokrasi dimudahkan dan bisnis mereka makin maju dan menghasilkan lebih banyak pundi-pundi uang.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Media

Related Posts

Add New Playlist