• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kerumunan Rizieq Shihab Timbulkan Klaster Baru Corona Perlu Ditindak Tegas

Kerumunan Rizieq Shihab Timbulkan Klaster Baru Corona Perlu Ditindak Tegas

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 29 November 2020

Oleh : Dodik Prasetyo

Rizieq Shihab membuat ulah dengan sengaja mengundang 10.000 orang dalam pesta pernikahan putrinya, dengan alasan sekalian memperingati maulid. Ia juga masih sempat mengisi acara di Bogor dan tempat lain. Buntut dari peristiwa-peristiwa ini adalah terbentuknya klaster corona baru di Petamburan dan Bogor.

Setelah Rizieq Shihab kembali ke Indonesia awal november 2020, setiap hari ada saa berita tentangnya. Sayang narasi beritanya selalu negatif, karena ia ngotot melakukan safari ceramah dan membuat pesta besar-besaran. Padahal sudah jelas melanggar protokol physical distancing. Ia juga bandel dan tak mau tes swab di Indonesia dan menolak karantina mandiri.

Sekitar 10 hari setelah acara pernikahan di rumah Rizieq, dilaporkan ada 80 orang yang kena corona. Mereka adalah orang-orang yang diundang oleh pemimin FPI ke pesta, dan sebagian adalah hadirin dalam ceramah yang mendatangkan Habib Rizieq. Terbentuknya klaster corona ini sudah diprediksi oleh ahli epidemiologi.

Baca juga: Jelang Muktamar PPP 2020, Gus Yasin Dicalonkan oleh Arus Bawah

Lurah Petamburan juga dikabarkan hasil tes swab-nya positif setelah ia menghadiri pesta tersebut. Bahkan Rizieq dan istrinya saat ini masuk IGD di sebuah Rumah Sakit swasta di Bogor. Keluarganya pun akan melakukan tes swab massal. Namun anak-anaknya mengelak jika mereka kena corona, alasannya hanya medical check up biasa.

Sayangnya publik tak mempercayai omongan mereka karena cek medis tahunan mengapa harus menginap di IGD? Mungkin ia malu karena jika terbukti positif corona, karena terbukti keras kepala dan tak mau tes swab beberapa saat setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, dan mengabaikan protokol untuk karantina mandiri selama 14 hari.

Lain lagi dengan jamaah dan tamu pada acara yang dihadiri Rizieq. Ada beragam reaksi saat mereka dinyatakan positif corona. Ada yang biasa saja dan mau isolasi mandiri sekeluarga, dan ada yang malah tidak percaya dengan hasil tesnya. Sementara orang lain ada yang shock berat karena tak menyangka akan mengidap penyakit berbahaya.

Jika sudah terlanjur sakit massal, apa mereka masih mau menyalahkan orang lain dan pemerintah? Padahal mereka mendatangi acara tersebut atas kesadaran sendiri, jadi tidak boleh menyalahkan orang lain. Walau sudah pakai masker namun pada ceramah tersebut tidak ada penerapan aturan jaga jarak, sehingga membuat penularan corona makin cepat.

Apalagi pada pesta dan ceramah tersebut, ada sesi makan bersama. Saat itulah virus mengintai, karena banyak orang yang melepas masker dan mulai menyuapkan hidangan. Ditambah lagi jika mereka tidak sengaja memakai perangkat makan yang sama atau kurang higienis, penularan virus covid-19 akan lebih cepat terjadi.

Wakil Sekjen MUI Najamuddin Ramli menyesalkan kerumunan yang terjadi pada acara yang dihadiri oleh Rizieq. Menurutnya, kerumunan itu telah merusak kerja keras tim satga penanganan covid-19 selama berbulan-bulan. Karena massa memadat saat Rizieq datang di bandara, saat acara di Petamburan, Bogor, dan tempat-tempat lain.

Seharusnya masyarakat tertib dan tetap menaati protokol kesehatan, walau saat ini sudah fase adaptasi kebiasaan baru. Janganlah membuat pesta atau acara peringatan akbar, karena masih sangat berbahaya. Karena siapa tahu pada tempat itu ada orang tanpa gejala yang tak sengaja menularkan corona. Lebih baik menahan diri agar semua aman dan sehat.

Kerumunan pada acara yang dihadiri Rizieq telah membuat bom klaster corona baru dan mencengangkan publik. Mereka yang sakit akhirnya menyesal karena bandel dan tak mengindahkan larangan tim satgas covid untuk tertib melakukan physical distancing. Nasi telah menjadi bubur. Semoga tidak ada lagi acara serupa yang memakan banyak korban.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.