Laporan : Halwa Fitriosa Khalida Falaquera
Pasti beberapa dari anda sudah sering mendengar seorang ibu mendonorkan ASI nya untuk ibu-ibu lain yang tidak bisa memproduksi ASI dalam jumlah banyak atau berlebih.
Sebenarnya bolehkah mendonorkan ASI kepada orang lain di dalam agama islam, apa hukumnya?
ASI merupakan makanan terbaik untuk bayi hingga berusia 6 bulan.
Baca Juga
Oleh karena itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan pemberian ASI eksklusif hingga bayi berusia 6 bulan dan dilanjutkan hingga berusia 2 tahun dengan disertai makanan pendamping ASI (MPASI) yang bergizi.
Meski begitu ada beberapa kondisi medis yang menyebabkan ibu tidak bisa memberikan ASI pada bayinya. Maka dari itu memerlukan pendonoran ASI.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Menguntungkan UMKM
Dalam hal ini para ulama banyak yang mengatakan bahwa hukum mendonorkan ASI diperbolehkan dengan pertimbangan Rasulullah SAW juga memiliki ibu susu, yakni Halimah as-Sa’diyah.
Di dalam hal ini didukung pula pada surat Al-Baqarah ayat 233 mengatakan, yang artinya :
“jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.”
Dan juga ada didalam Surat At-Thalaq ayat 65, apabila kamu sudah memberikan ASI kamu berhak atau diperbolehkan untuk menerima upah.
Artinya :
“Kemudian, jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,”
Maka dari itu dalil yang kuat ini membuat umat islam meyakini untuk memperbolehkan anaknya disusui orang lain atau kita yang mendonorkan ASInya.
Meski begitu, sebelum mendonorkan atau menerima donor ASI, Anda harus benar-benar mengetahui dengan jelas identitas ibu dan anak-anaknya. Sebab, anak-anak pendonor ASI dan bayi yang menerima ASI, akan menjadi saudara sepersusuan.
Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 dibawah ini, jika sudah menjadi saudara sepersepupuan, maka diharamkan keduanya untuk saling menikah.
Artinya :
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan..,”
Dan ada beberapa persyaratan lainnya yang harus anda penuhi saat menerima atau memberikan ASI :
1. Menerima ASI dari seorang muslimah.
Dalam hal ini islam menghimbau agar pengikutnya menerima ASI dari ibu sepersusuan yang merupakan seorang muslimah. Imam Malik memberikan fatwa makruh hukumnya untuk menerima ibu susu yang bukan dari seorang muslimah.
2. Menerima ASI dari seorang yang berakhlak baik dan ibadah yang baik
Setelah menerima ASI dari seorang muslimah maka anda harus yakin kan bahwa ia memiliki akhlak dan ibadah yang baik, artinya disini tidak sembarangan dalam menerima dan memberikan ASI.
3. Menerima ASI dari seorang ibu yang sehat
Selain itu juga pendonor ASI harus dalam kondisi yang sehat. Sehat disini di antaranya pendonor ASI tidak mengkonsumsi obat, tidak punya riwayat penyakit menular seperti hepatitis, HIV,atau HTLV2, tidak pernah menerima transfusi darah atau transplantasi organ dalam setahun terakhir, dan tidak memiliki pasangan seksual yang berisiko terinfeksi penyakit.
Dalam hal ini mendonorkan ASI disarankan jika benar-benar dalam keadaan darurat, jika seorang bayi sangat membutuhkan ASI karena ibunya tidak bisa memproduksi ASI dengan jumlah yang banyak atau berlebih. Dan juga yang benar-benar tidak ada ibu lain yang bisa memberikannya.