• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Kuliner»Ini Dia 5 Restoran di Jakarta yang Sudah Menerapkan Protokol New Normal

Ini Dia 5 Restoran di Jakarta yang Sudah Menerapkan Protokol New Normal

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 10 September 2020

Oleh : Shania Saufa

Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan restoran untuk dibuka Kembali. Adapun persiapan khusus yang harus dilakukan dan diperhatikan restoran terkait protokol New Normal. Di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa rumah makan, industri retail dan perkantoran yang berdiri sendiri sudah boleh buka kembali pada 8 Juni 2020.

Sebagian besar restoran di Jakarta dan sekitarnya telah menerapkan protokol new normal sesuai anjuran pemerintah. Mulai dari membatasi kapasitas pengunjung restoran, mengatur jarak setiap pengunjung yang datang dan makan ditempat, sampai menyiapkan pelayan khusus untuk setiap meja.

Jika kamu berminat untuk berburu kuliner dan rindu mencicipi makanan di restoran yang biasa kamu datangi, berikut beberapa restoran yang buka kembali hari ini dengan protokol new normal dilansir dari detik.com.

1. Holycow
Restoran steak Holycow by Chef Afit sudah bisa kamu datangi kembali. Sejumlah persiapan sudah dilakukan dengan mengikuti protokol new normal yang berlaku, salah satunya dengan mewajibkan setiap pengunjung dan pegawai untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam restoran. Untuk keamanan setiap petugas akan dicek suhunya sebelum bekerja. Untuk menghindari kerumunan, para pegawai akan mengarahkan pengunjung ke meja yang disiapkan. Sebelum pengunjung duduk, pegawai akan memastikan bahwa semua meja bersih dan disinfeksi lebih dulu.

Sementara untuk mengurangi kontak fisik, para pegawai akan memegang menu untuk para pengunjung tentunya dengan aturan meja yang memiliki jarak dan sekat kaca. Pihak Holycow juga menyarankan pengunjung untuk melakukan pembayaran dengan transaksi non tunai demi mengurangi kontak dengan kasir.

2. Portable
Restoran Portable yang dikelola Chef Chandra Yudasswara juga buka kembali di hari ini. Restoran ini menyediakan berbagai menu ala carte untuk saat ini Portable cabang Kelapa Gading yang dibuka lebih dulu.

Sebelum dibuka Kembali restoran ini sudah dicek oleh tim Suku Dinas Jakarta untuk pengecekan sebelum dibuka kembali. Untuk saat ini kita hanya melayani 50% pengunjung dari jumlah kapasitas resto sebelumnya. Reservasinya selalu hampir penuh setiap harinya.

3. Sogogi Shabu & Grill
Terkenal sebagai restoran All You Can Eat yang terjangkau dengan menu shabu-shabu dan grill, Sogogi punya banyak cabang di Jakarta. Beberapa cabang Sogogi sudah mulai buka kembali dengan protokol new normal yang diterapkan. Protokol yang diterapkan seperti melakukan pengecekan suhu terhadap semua pengunjung. Setiap pengunjung wajib menggunakan hand sanitizer dan menggunakan masker serta menjaga jarak dengan pengunjung lainnya.

Pengunjung harus duduk di tempat yang sudah disediakan. Sogogi Shabu juga membatasi pengunjung yang datang setiap harinya hanya 50% dari kapasitas normal. Pihak Sogogi juga melakukan disinfektan secara berkala untuk mencegah penyebaran COVID-19.

4. Holywings
Salah satu tempat nongkrong paling hits di Jakarta akirnya buka kembali. Lewat akun Instagram, Holywings mengabarkan sejumlah aturan dan prosedur new normal yang berlaku untuk semua pengunjung.

“Seluruh staff outlet yang bertugas wajib menggunakan face shieled, masker dan sarung tangan. Pengunjung diwajibkan menggunakan masker saat memasuki outlet,” jelas Holywings di akun Instagram mereka. Pihak Holywings juga memastikan untuk melakukan disinfektan secara berkala di setiap kursi dan meja. Serta semua pengunjung wajib melakukan reservasi dan melakukan pembayaran non tunai.

5. Animale Restaurant
Animale Restaurant yang terletak di gedung MD Place, Jakarta Selatan masuk ke dalam salah satu restoran yang buka di hari ini. Restoran yang menyajikan hidangan progressive American cuisine memiliki aturan yang cukup ketat untuk menjaga keamanan dan kesehatan para tamu yang makan di sana.

Animale mengikuti protokol dengan cara mengecek suhu setiap tamu dan langsung menawarkan hand sanitizer setelah mereka keluar dari lift. Ada aturan jarak satu meter jika tamu ingin ke resepsionis, dan juga menyiapkan 18 titik penempatan hand sanitizer di restoran.

Animale menyiapkan satu server atau pelayan untuk setiap meja, dan satu pelayan khusus yang tugasnya hanya mengangkat piring kotor. Setiap meja juga dilengkapi dengan hand sanitizer khusus yang aman untuk makanan.

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.