Laporan : Halwa Fitriosa Khalida Falaquera
Pasti anda pernah mendengar perihal boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut saat sedang dalam keadaan haid? Apa kalian tahu apa hukum memotong kuku dan rambut ketika wanita sedang haid menurut islam?
Menstruasi atau haid sudah pasti dialami setiap wanita yang memang sudah akil baligh atau yang sudah menjadi kodratnya. Jika haid datang, maka seluruh kewajiban wanita muslim seperti sholat lima waktu ditangguhkan sementara hingga darah kotor yang keluar benar-benar bersih.
Baca Juga
Banyaknya yang memahami bahwa memotong kuku dan rambut saat haid tidak boleh dilakukan, karena dalam kondisi itu orang tersebut tidak dalam keadaan yang suci. Jadi rambut dan kuku yang terpisah dari tubuhnya tentu juga tidak suci. Jika rambut dan kuku ini dibuang, ia akan bermasalah di hari kiamat nanti. Apakah benar?
Baca juga: Hay Wanita, Begini Hukum Menggunakan Henna dalam Ajaran Agama Islam?
Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berkurban. Sebagaimana hadis Nabi SAW, orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim).
Namun demikian, hukum ini tidak sama bagi perempuan yang sedang haid. Belum ada dalil yang jelas menyebutkan bahwa perempuan dilarang potong kuku atau rambut saat haid.
Syekh Utsaimin justru menyebutkan perempuan yang haid justru sebenarnya dianjurkan memelihara kebersihan tubuhnya, termasuk dengan memotong kuku dan rambut.
Selain saat haid potong kuku dan rambut pun tidak ada larangannya untuk wanita yang sedang dalam masa nifas. Karena belum ada dalil yang menyebutkan larangan tersebut.
Ibnu Taimiyah dalam kitab fenomenalnya Majmu’ Al-Fatawa pernah mengupas persoalan ini. Fatwa Ibnu Taimiyah berasal dari pertanyaan orang kepadanya soal boleh atau tidaknya memotong rambut atau kuku saat junub atau haid. Ibnu Taimiyah membantah jika memotong rambut atau kuku saat haid punya kaitan dengan hari berbangkit sebagaimana diisukan.
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang Mukmin tidak boleh disebut najis. Ini berdalil dengan hadis Nabi SAW, “Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis.” (HR Bukhari Muslim). Bahkan, jika seorang Mukmin yang sudah meninggal, jenazahnya tidak boleh disebut najis, najis hanya bagi orang-orang yang kafir saja.
Firman Allah SWT, “Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” (QS at-Taubah [10]: 28). Adapun orang haid dan nifas hanya darahnya saja yang najis, bukan orangnya. Demikian pula bagi orang yang junub.
Hanya saja inilah hal yang dilarang dilakukan oleh wanita saat haid maupun nifas yaitu menjalankan sholat wajib 5 waktu atau sunnah, puasa, dan jima’ (berhubungan intim).
Jadi tidak masalah untuk anda para wanita jika ingin memotong kuku dan rambut anda saat dalam keadaan haid atau nifas. justru anda harus menjaga kebersihan badan anda. Dan jangan lupa setelah anda sudah dalam keadaan bersih dari darah haid atau nifas untuk segera melaksanakan mandi wajib agar mensucikan diri anda lagi, lalu menyegerakan kewajiban anda lagi sebagai seorang muslimah.