Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

 

Dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, H. Abdul Qodir, SH,M.Hum, mengadakan Seminar dan Bedah Buku berjudul “Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab”. H. Abdul Qodir, SH,M.Hum yang juga sebagai penulis buku tersebut mengutarakan keresahannya tentang berbagai pandangan kedudukan wali hakim yang menggantikan wali nasab, salah satunya beliau berpendapat bahwa, anak yang lahir akibat dari perkawinan yang sah adalah anak sah walaupun anak itu lahir dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak pernikahan sah Bapak dan Ibu yang melahirkannya.

Penulis juga sebelumnya pernah menulis buku yang berjudul “Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Undang-Undang dan Hukum Islam”. Nantinya penulis akan menjadi narasumber inti pada acara tersebut.

Baca Juga

Seminar sekaligus bedah buku tersebut menghadirkan narasumber yang hebat, diantaranya Hakim Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H, Komnas Perempuan Periode 2016-2019 yaitu Prof. Hj. Nina Nurmila, Ph.D, Dekan FSH UIN Jakarta yaitu Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag.,S.H., M.H., M.A, dan juga Pakar Hukum Keluarga/Dosen FSH UIN Jakarta yaitu Hj. Rosdiana, M.A.

Kegiatan seminar dan bedah buku yang dimoderatori oleh Mufidah, S.H., M.H tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 14.00-16.00 via Zoom Meeting dengan meeting ID : 987 2465 8657 dan passcode : fsh2020

Didalam buku tersebut banyak sekali poin penting yang harus diketahui untuk menjadi acuan dan pegangan hidup tentang wali hakim menggantikan wali nasab yang dapat diakses melalui webinar. Bagi kalian yang tertarik mempelajarinya, jangan lewatkan kesempatan emas dengan mengikuti seminar sekaligus bedah buku ini dan dapatkan ilmu yang bermanfaat!

Related Posts

Add New Playlist