Oleh : Muhammad Zaki
Dunia kerja terdampak cukup serius selama pandemi, apalagi yang terkena perampingan. Untuk bangkit dari kondisi ini tentu saja diperlukan terobosan yang dapat menggerakkan geliat perekonomian sehingga kesejahteraan Pekerja dapat terlindungi dengan baik. Salah satunya melalui RUU Cipta Kerja.
RUU Cipta Kerja dinilai menjadi terobosan yang dilakukan pemerintah untuk membantu dan melindungi para tenaga kerja hingga calon angkatan kerja baru. Dengan adanya RUU ini, iklim investasi di tanah air diharapkan membaik dan lapangan kerja baru dapat tercipta sebagai dampak dari aktivitas investasi.
Baca Juga
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi dalam keterangan resminya mengatakan, “RUU Cipta Kerja dibuat untuk melindungi dan mendukung anak-anak muda milenial untuk mendapatkan kesejahteraan.
Menurut dia, salah satu isu yang meresahkan kalangan milenial dan angkatan kerja baru adalah terkait pengaturan tenaga kerja asing (TKA) yang hendak masuk ke Indonesia dalam RUU Cipta Kerja.
Tajudin mengatakan, Isu yang menyebut pekerja asing akan membanjiri Indonesia adalah tidak benar. Dirinya juga telah melakukan riset dan ditemukan data bahwa pemerintah justru melakukan perlindungan bagi pekerja dalam negeri dan memberikan kontrol ketat bagi masuknya TKA ke Indonesia.
Di antara ketentuan yang menurut Tajudin mempersulit masuknya TKA ke Indonesia antara lain, TKA wajib memiliki kompetensi khusus yang dibutuhkan di Indonesia, sementara perusahaan pemberi kerja harus punya perencanaan jelas untuk mempekerjakan TKA.
Ada juga aturan dimana TKA dilarang menduduki jabatan di bidang personalia dan TKA akan dipulangkan ke negara asalnya jika kontrak sudah selesai.
Sehingga dirinyapun menyimpulkan bahwa perubahan UU Ketenagakerjaan ke UU Cipta kerja, justru mengontrol benar keberadaan TKA oleh pemerintah.
Pada kesempatan berbeda, RUU Cipta Kerja juga dinilai menjadi kebutuhan Indonesia dalam mengantisipasi adanya dinamika global.
Regulasi tersebut dibutuhkan demi menarik minat investor sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Willy Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, RUU Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR RI ini bertujuan untuk rakyat Indonesia seutuhnya.
Ia juga mengatakan, sebagai terobosan baru di bidang hukum, RUU Cipta Kerja bisa menjadi instrumen hukum untuk mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah penurunan ekonomi global. Kesempatan strategis dan peluang pembangunan ini bisa diambil Indonesia dan harus dimanfaatkan secara maksimal.
Willy juga menyinggung terkait adanya unjuk rasa yang menentang RUU Cipta Kerja yang dilakuka oleh sejumlah elemen masyarakat khususnya buruh. Ia menilai bahwa aksi tersebut merupakan hal yang wajar dalam negara yang demokrasi.
Anggota DPR dari komisi I tersebut menilai bahwa kritik yang ditujukan kepada RUU Cipta Kerja merupakan catatan positif dalam proses penyusunan kebijakan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa siapapun yang memiliki catatan atas RUU Cipta Kerja, silakan datang dan berikan secara tertulis kepada DPR, untuk bersama-sama membangun negeri ini.
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro, Ph.D. mengatakan RUU Cipta Kerja jika dipreteli substansinya, maka masyarakat akan relatif memiliki kesetujuan yang sangat baik.
Cyrus Network memaparkan hasil survey dimana persetujuan masyarakat ternyata cukup tinggi terhadap isi atau substansi dari RUU Cipta Kerja seperti penciptaan lapangan kerja, kemudahan mendirikan usaha, dan perbaikan regulasi.
Cyrus telah melah melaksanakan survei pada tanggal 16-20 Juli 2020. Bisa dikatakan merupakan survei tatap muka pertama yang digelar secara nasional setelah Indonesia diserang Pandemi Covid-19.
Tercatat bahwa 80% responden yang pernah mendengar soal pembahasan RUU Cipta Kerja, merasa bahwa penciptaan lapangan kerja patut diciptakan seluas-luasnya oleh pemerintah.
Bahkan, sebanyak 85% responden sadar dan setuju bahwa penciptaan lapangan kerja perlu dilakukan dengan mempermudah syarat masuknya investasi dan pendirian usaha di Indonesia.
Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja tentu bisa menjadi strategi paling mungkin diambil untuk menyelesaikan masalah ekonomi yang muncul karena pandemi covid-19.
Pandemi covid-19 telah menimbulkan dampak yang cukup serius, selain perampingan sdm di berbagai industri maupun usaha. Angkatan kerja baru juga bertambah sehingga perlu adanya regulasi yang mempercepat adanya penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Penulis adalah kontributor Pustaka Institute