• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja Masih dalam Evaluasi

Kendala Pencairan Insentif Kartu Prakerja Masih dalam Evaluasi

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 8 June 2020

Evaluasi program Kartu Prakerja masih dilakukan Komite Program Prakerja di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu evaluasinya, adalah masih ada peserta yang tertahan insentifnya karena persoalahan data yang berbeda.

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana (Project Managament Office/PMO) Prakerja, Panji Winateya Ruky mengatakan, pihaknya masih belum bisa untuk melakukan transfer insentif kepada 34.000 peserta program Kartu Prakerja. Lantaran data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-wallet atau nomer rekening peserta berbeda dengan NIK yang didaftarkan dalam program Kartu Prakerja saat mereka mendaftar.

“Ada sekitar 34.000 peserta yang tertahan insentifnya. Ini disebabkan rekening atas NIK berbeda, rekening belum di KYC [know your customer] atau rekening tutup,” kata Panji

Melihat hal ini Panji pun mengimbau masyarakat yang berencana untuk mendaftar menjadi peserta Prakerja untuk memastikan NIK, e-wallet, dan NIK yang didaftarkan di situs prakerja sama.

Di samping itu meniritnya tidak ada solusi tercepat agar insentif itu bisa segera ditransfer ke 34.000 peserta. Sebab, pengubahan indentitas diri hanya bisa dilakukan di dalam secara sistem melalui situs Prakerja. PMO atau Komite Prakerja pun tidak diperbolehkan secara hukum untuk mentransfer insentif ke nomer rekening selain peserta.

Baca jugaHarga Mati Patuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

“Untuk peserta yang keburu mendaftarkan rekening atas nama orang lain, harus menunggu fitur pengubahan rekening di dashboard Prakerja,” ujarnya.

Diketahui pendaftaran Kartu Prakerja ditangguhkan sejak pertengahan Mei 2020. Presiden Joko Widodo berjanji pendaftaran akan dibuka hingga November 2020. Rencananya ada 5,6 juta peserta yang ikut Kartu Prakerja dengan anggaran Rp 20 triliun.

Tambahan informasi, pemerinyah sudah melakukan tiga gelombang penerimaan prakerja, total pesertanya sebanyak 680.918.

Dari 680.918 peserta yang diterima, insentif sebesar Rp 600 ribu sudah diterima oleh 361.214 peserta atau setara dengan Rp 216,73 miliar.

Untuk mendapatkan insentif, peserta Kartu Prakerja harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu dan lulus verifikasi rekening. Biaya pelatihan berbentuk voucher sebesar Rp 1 juta.

Managing Volatility: Strategi Menjaga Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global

April 24, 2026

Gejolak Global Meningkat, Rupiah Tetap Terjaga Berkat Fondasi Ekonomi Kuat

April 24, 2026

Managing Volatility: Strategi Menjaga Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global

By Kata IndonesiaApril 24, 20260

Managing Volatility: Strategi Menjaga Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global Oleh : Abdul Razak Ketidakpastian…

Gejolak Global Meningkat, Rupiah Tetap Terjaga Berkat Fondasi Ekonomi Kuat

By Kata IndonesiaApril 24, 20260

Gejolak Global Meningkat, Rupiah Tetap Terjaga Berkat Fondasi Ekonomi Kuat Jakarta – Di tengah meningkatnya…

Sinergi Pemerintah dan BI Jaga Rupiah Tetap On Track di Tengah Tekanan Global

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

Sinergi Pemerintah dan BI Jaga Rupiah Tetap On Track di Tengah Tekanan Global Jakarta, -…

Melawan Ekosistem Korupsi dan Peran Lingkaran Terdekat dalam Praktik Rasuah

By Kata IndonesiaApril 23, 20260

Melawan Ekosistem Korupsi dan Peran Lingkaran Terdekat dalam Praktik Rasuah Oleh: Bara Winatha Dinamika penanganan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.