• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Wacana Ganjil Genap Motor Masih Tunggu Evaluasi

Wacana Ganjil Genap Motor Masih Tunggu Evaluasi

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 7 June 2020

Pelaksanaan aturan ganjil genap baik mobil dan motor di wilayah DKI Jakarta menunggu hasil evaluasi penerapan PSBB transisi pekan pertama. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan

“Evaluasi itu berkaitan dengan situasi dan kondisi lalu lintas serta angkutan jalan di masa PSBB transisi yang nantinya akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin

Baca juga Hikmah Menikah Ketika Pandemi, Hemat Meski Sepi Tanpa Teman

Dirinya juga menyampaikan jika pihaknya belum menentukan ruas jalan yang nantinya akan diterapkan aturan ganjil genap.

Selain penerapan aturan ganjil genap itu, kata dia pihaknya juga tengah mengkaji soal kapasitas angkutan umum.

Pasalnya, penerapan aturan tersebut tentu akan berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.

“Itu salah satu yang akan kami kaji, makanya saya sebutkan bahwa kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi,” tuturnya.

Dalam pasal 17 ayat 2 poin a Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi disebutkan bahwa baik motor ataupun mobil akan kena kebijakan ganjil-genap.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi peraturan tersebut.

Meski demikian, aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang beroperasi sebagai angkutan transportasi dalam jaringan.

Tidak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga negara, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

October 10, 2026

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran

October 10, 2026

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Negara Kian Solid dan Responsif Atas HAM dalam Dua Tahun Prabowo-Gibran Oleh : Abdul Razak…

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Perlindungan Sosial 2027 Melalui DTSEN Menghapus Celah Data Ganda dan Bantuan Salah Sasaran Oleh :…

Perlinsos 2027 Membuktikan Perlindungan Sosial Berbasis Data Bersih

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Perlinsos 2027 Membuktikan Perlindungan Sosial Berbasis Data Bersih Oleh: Rivka Mayangsari Pemerintah terus memperkuat perlindungan…

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global

By Kata IndonesiaOctober 10, 20260

Sinyal Ekonomi Menguat Menunjukkan Daya Tahan RI di Tengah Tekanan Global Oleh: Raka Wicaksana Di…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.