Lingkup pembatasan aktivitas sosial warga akan diperkecil di tingkat rukun warga (RW) hingga kelurahan. Kebijakan ini menyikapi aturan baru yang tegah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jelang penerapan New Normal.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, kebijakan baru yang sedang dirumuskan Pemprov DKI tersebut bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). Wilayah yang menjadi zona merah Covid-19 akan dikarantina dan dipantau ketat.
Baca juga New Normal untuk Perbaikan Ekonomi
Baca Juga
“Rencana Pemprov menerapkan PSBL. jadi begini modelnya, bagi RW yang zona merah akan di-lockdown lah istilahnya dimonitor habis. Sekarang masih rapat di Balai Kota,” kata Isnawa pada Senin (1/6).
Isnawa juga menyebut Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Adapun istilah incidence rate (tingkat kejadian) dari Suku Dinas Kesehatan.
“yakni Zona mana, RW-RW, kelurahan yang sudah merah sudah ada datanya dari puskesmas. Nanti dia dilokalisir, satu RW dilokalisir habis, ketat keluar masuknya,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengakhiri penerapan PSBB di Ibu Kota. Kebijakan ini ditempuh setelah melihat tren penurunan warga Jakarta yang positif terjangkit virus corona (Covid-19).
Anies mengatakan dua pekan penarapan PSBB tahap tiga sejak 22 Mei hingga 4 Juni menjadi kunci apakah PSBB akan tetap dilakukan atau dihentikan.
“Bila kita melakukan kedisiplinan tetap di rumah dua minggu ke depan, Insyaallah setelah dua minggu kita bisa keluar. Insyaallah terakhir PSBB, setelah itu kita bisa kembali berkegiatan dengan kewaspadaan,” kata Anies, Selasa (19/5).