Menyikapi Pandemi COVID-19 yang tak kunjung berakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru soal pengendalian perjalanan ke Pulau Dewata.
Aturan terbaru itu pun tertuang dalam Surat Edaran nomor 10925 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali pada 22 Mei lalu. Surat ini berisi tentang pengendalian perjalanan orang ke Bali dan percepatan penanganan COVID-19.
Diketahui, aturan terbaru itu juga telah disetujui oleh Menteri Perhubungan RI dan akan diterapkan di pintu-pintu masuk dari dan menuju Bali. Baik udara, maupun via jalur laut.
Baca Juga
Baca juga Pelaku Pemotongan Dana Bansos Terdampak Corona Harus Ditindak Tegas
“Melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU-2020, tanggal 20 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan,” bunyi surat edaran resmi yang ditanda tangani Gubernur Bali, Wayan Koster.
Dalam penerapan aturan tersebut, nantinya setiap orang yang ingin masuk ke Bali lewat jalur udara akan dimintai surat negatif COVID-19 yang resmi dari uji SWAB berbasis PCR. Syarat serupa juga diwajibkan untuk orang yang mau masuk Bali via jalur laut.
Meski demikian. tak sembarang orang bisa serta merta masuk ke Pulau Bali. Di samping harus melengkapi diri dengan surat negatif COVID-19 yang resmi, hanya orang-orang yang bekerja untuk lembaga pemerintah dan swasta dengan kepentingan tertentu yang akan diizinkan masuk ke Pulau Bali. Di antaranya sebagai berikut:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting
Selain itu pengecualian juga diberikan pada:
- Perjalanan pasien, karena membutuhkan layanan kesehatan darurat
- Perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya sedang sakit keras atau meninggal dunia
- Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berasa di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan berlaku
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal 28 Mei 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, sesuai dengan perkembangan COVID-19.
Meski akses masuk ke Bali sudah bisa dibuka, merujuk pada informasi di atas, tak ada info spesifik terkait pembukaan wisata di Bali kecuali untuk kepentingan tertentu. Oleh sebab itu, sekiranya traveler dapat menahan diri dulu untuk tidak bepergian ke Bali kecuali terpaksa atau telah ada pengumuman lebih lanjut.