Pemerintah Peduli Permasalahan HAM Papua Saat Pandemi Covid-19

Oleh : Abner Wanggai

Pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan dugaan pelanggaran HAM di Papua.

Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya akan mempelajari laporan tersebut. Upaya pemerintah ini menujukkan komitmen Pemerintah untuk tetap memperhatikan Papua meskipun di tengah Pandemi Covid-19.

Baca Juga

Pemerintah sekaligus memastikan bahwa pihaknya tidak akan berdiam diri terhadap kasus pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan usai mempelajari laporan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Dampak Corona Pemerintah Bebaskan Pajak UMKM

Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai akan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui apabila pemerintah mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut kasus tersebut memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis.

Dalam kasus tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyatakan bahwa anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cenderawasih sebagai pihak yang bertanggungjawab.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya menyatakan keputusan tersebut berdasarkan temuan TIM ad Hoc penyelidikan pelanggaran undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim tersebut bekerjasama selama 5 tahun.

Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawal proses pengusutan kasus terebut, dimana kasus tersebut disinyalir melibatkan sejumlah perwira TNI dalam Struktur Komando Kodam XVII/Cenderawasih, hingga komando lapangan di Enarotali.

Kasus tersebut pun telah sampai di Komnas HAM, Mahfud meyakini bahwa Komnas HAM akan bekerja secara profesional dalam pengusutan kasus yang terjadi di Paniai, Papua.
Sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk menghidupkan kembali KKR, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang dapat menjadi beban sejarah.

Hal tersebut dibuktikan dengan kinerja Kemenkum HAM yang sudah membuat kembali RUU KKR yang sekarang diajukan ke DPR RI.
Sebelumnya, pada sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 menyatakan peristiwa Paniai yang terjadi di Papua pada 7-8 Desember 2014 sebagai Pelanggaran HAM Berat.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto menuturkan, UU KKR memang pernah dibahas DPR pada 2014 namun dibatalkan MK. Kemudian pada periode kedua pemerintah Jokowi saat ini juga berkomitmen untuk mengajukan kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi.

Mantan Ketua MPR RI tersebut menilai, diskursus RUU KKR yang dilakukan Seknas Jokowi akan memberikan banyak masukan, karena menghadirkan tokoh penggiat, bahkan sebagian dari mereka adalah para korban. Dan apa yang dilakukan ini adalah untuk memberikan sharing naskah akademik.

Ia menjelaskan, bahwsa kini kita tahu ada komitmen yang kuat dari pemerintah. Bahkan dari Menko Polhukam juga sangat mendorong hal ini. Maka dialog yang melibatkan pakar dan para korban diharapkan bisa membantu upaya rekonsiliasi.

Selain memperhatikan urusan HAM di Papua, Pemerintah juga memantau penanganan covid-19 di Papua.

Pemerintah memastikan Papua Barat terus menerapkan protokol kesehatan, sekaligus mengetahui perkembangan keamanan dan ketertiban di Papua.

Perlu diketahui bahwa Papua Barat telah melakukan pembatasan pergerakan orang. Pembatasan pergerakan orang dilakukan dengan membatasi orang dengan identitas atau KTP bukan Papua Barat tidak boleh masuk ke wilayahnya begitu pula sebaliknya.

Gubernur Papua Barat sudah melarang aktifitas penerbangan komersial dan angkutan kapal untuk manusia. Saat ini, penerbangan dan kapal yang beroperasi hanya angkutan barang da kargo untuk memastikan bahan pokok, alat kesehatan dan kebutuhan lainnya terjamin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Mohammad Lakotani menghimbau agar masayarakat tidak resisten terhadap upaya penanganan virus corona jenis baru penyebab Covid-19 yang dilakukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah tersebut, khususnya dalam hal pemakaman atas pasien yang meninggal.

Padahal proses pemakaman tersebut merupakan hasil dari pertimbangan keselamatan warga sekitar, termasuk tim medis yang menanganai pasien baik yang baru terjangkit atau yang sudah meninggal.

Pemerintah tentu tidak akan tinggal diam dalam penanganan 2 masalah tersebut, Mulai dari pelanggaran HAM hingga masalah pandemi covid-19 yang membuat seluruh Indonesia Geger.

Penulis adala mahasiswa Papua, tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Add New Playlist