Pemuka Agama Serukan Ibadah di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Oleh : Ismail

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk beribadah di rumah seiring adanya Pandemi Virus Corona baru atau Covid-19 menjelang bulan suci Ramadhan. Beribadah di rumah dianggap tidak mengurangi kekhusyukan beribadah. Masyarakat pun diharapkan mengikuti imbauan tersebut.

Virus COVID-19 tak hanya menyerang kesehatan seseorang, tapi juga menggoyang kestabilan ekonomi, pariwisata, dan lain-lain. Penyebabnya karena banyak orang yang memprioritaskan untuk membeli kebutuhan pokok. Jadi, untuk mencegah penyebaran corona agar Indonesia selalu aman, diberlakukanlah kebijakan social distancing dan stay at home. Para pelajar diwajibkan untuk belajar di rumah dan orang tuanya juga diharap untuk bisa kerja secara remote alias work from home dengan menggunakan akses internet.

Baca Juga

Baca juga: Tidak Mudik Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona

Ketika semua orang harus berada di rumah agar tidak tertular corona, maka kegiatan yang mengundang keramaian juga tidak boleh dilakukan.

Misalnya ibadah Sholat jamaah dan Sholat jumat di masjid, kebaktian di gereja, dan lain-lain. Masyarakat tentu sangat kaget dengan larangan ini, dan merasa diambil haknya untuk bisa berdoa dengan khusyuk di rumah ibadah. Padahal kebijakan ini dilakukan demi keamanan mereka sendiri.

MUI pun dengan tegas mengeluarkan fatwa bahwa untuk ibadah seperti Sholat dilakukan di rumah saja, tidak usah berjamaah di masjid seperti biasanya. Untuk Sholat Jumat juga bisa diganti dengan Sholat Dzuhur biasa. Ketika pandemi sudah berlangsung selama lebih dari sebulan, berarti masyarakat muslim sudah tidak Sholat Jumat lebih dari 3 kali.

Mereka tidak berdosa karena ini adalah keadaan genting yang menyebabkan adanya revisi aturan. Para muslimin tidak perlu takut dan merasa bersalah, karena jika fatwa MUI maka sudah dikeluarkan dari diskusi panjang dan matang, jadi tidak perlu sedih karena tidak bisa jumatan.

Pun dengan Sholat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di masjid raya atau di lapangan, tidak boleh dilakukan. Memang jadinya lebaran terasa aneh karena tidak ada Sholat Ied, tapi kan hukumnya sunnah dan tidak wajib. Anda tidak perlu merasa galau karena tidak bisa Sholatberjamaah di hari raya.

Pencegahan Sholat Ied dan Sholat jamaah ini sebenarnya merupakan penerapan dari anjuran social distancing. Ketika Sholat, muslimin harus berdiri rapat, sedangkan di tengah pandemi corona, hal ini sangat berbahaya. Karena bisa menularkan virus satu sama lain. Anda pasti pernah membaca cerita tentang seseorang yang terkena corona, hanya karena nekat Sholat Jamaah di masjid. Jadi, jangan remehkan fatwa MUI dan menganggap pemerintah merampas kebebasan beragama.

Begitu pula dengan umat agama lain, dilarang untuk berkumpul di rumah ibadah untuk sementara. Di hari Paskah, biasanya umat kristen dan katolik melakukan kebaktian di gereja. Namun tahun ini hanya bisa dilakukan secara online.

Pastur dan Paus memaklumi hal ini, karena mereka paham akan maksud dari pemerintah, agar corona tidak menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.
Umat Hindu, Budha, dan Konghucu juga memahami aturan ini. Mereka juga beribadah di rumah masing-masing. Karena tahu bahwa jika tertular corona akan sangat berbahaya, dan bisa menularkan penyakit ini kepada keluarga dan teman-teman.

Pencegahan untuk berkumpul di rumah ibadah dilakukan pemerintah setelah melalui proses panjang. Presiden tentu ingin rakyatnya sehat terus dan berupaya mencegah penularan virus COVID-19. Jika keadaan sudah aman, tentu larangan ini akan dicabut.

Anjuran untuk beribadah di rumah dan dilarang untuk Sholatj Jamaah serta jumatan bukan berarti membuat Anda jadi penuh dosa. Taatilah aturan ini, karena di tengah pandemi, berkumpul di tempat ibadah sangat berbahaya. Pemuka agama juga sudah memaklumi bahwa semua orang wajib untuk diam di rumah dan dilarang untuk berkumpul di tempat ibadah, untuk sementara.

Penulis adalah anggota Milenial Muslim Bersatu

Related Posts

Add New Playlist