Indonesia akhirnya melarang warga asing untuk masuk dan transit. Langkah ini diambil untuk menghadapi epidemi virus corona.
“Telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia untuk sementara akan dihentikan,” kata Menlu Retno Marsudi usai Ratas Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Retno menambahkan, tidak semua WNA dilarang masuk. Pemerintah masih memberlakukan sejumlah pengecualian.
Baca Juga
Baca juga: Pelaku Wisata Wajib Berpartisipasi Perangi Corona
“Larangan masuk ini ada beberapa pengecualian termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan lain-lain,” tegas Retno.
Retno mengatakan setidaknya ada dua kluster besar kepulangan WNI ke Indonesia, yakni WNI yang pulang dari Malaysia karena dampak lockdown-nya negeri jiran dan anak buah kapal (ABK) yang pulang seiring berhentinya operasi kapal-kapal pesiar.
Dari segi jumlah, WNI di Malaysia melebihi 1 juta orang. Sementara WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal pesiar sebanyak 11.838 yang tersebar di 80 kapal.
Selain dua kluster itu, ada pula satu kluster kecil, yakni Jamaah Tabligh (JT). Kemlu memperkirakan jumlah WNI yang menjadi JT 1.456 dan 731 di antaranya ada di India.