Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status tanggap darurat diperpanjang hingga 19 April 2020 di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang tingkat penyebarannya semakin bertambah.
Dengan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, kata Anies, maka pembatasan aktivitas warga di luar rumah juga berlanjut. Perpanjangan status ini diikuti dengan penutupan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta dan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Begini Cara Menikah Saat Wabah Corona Merajalela
Baca Juga
“Status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang mulai 5 April sampai 19 April,” kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui media sosial, Sabtu (28/3).
Dengan adanya perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19, Anies mengingatkan seluruh pihak tetap beraktivitas di rumah. Tidak keluar rumah, kecuali kegiatan membeli kebutuhan pokok, dan berkaitan kesehatan.
Keputusan untuk memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 setelah Anies, bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya melakukan rapat bersama membahas antisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi di ibu kota.
“Intinya adalah kita menyiapkan semua langkah-langkah antisipasi semua kemungkinan,” ucap Anies.
Sebelumnya Anies menetapkan status ibu kota saat ini adalah tanggap darurat bencana wabah Covid-19 sejak 23 Maret hingga 5 April. Status ini berlaku selama 14 hari.
“Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta darurat bencana wabah Covid-19 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi,” katanya saat konferensi pers, Jumat 20 Maret 2020.