• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Gaya Hidup»Penting! Enam Hal yang Dilarang Islam soal Hubungan Suami Istri

Penting! Enam Hal yang Dilarang Islam soal Hubungan Suami Istri

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 21 February 2020

Islam mengajarkan kita segala hal dengan mendetail, termasuk juga mengenai hubungan intim dalam rumah tangga. Ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan terkait dengan hubungan badan antara suami dan istri.

Namun, masyarakat awam banyak yang belum mengetahui hal ini. Bisa jadi karena dianggap tabu, atau karena memang tidak tertarik untuk mencari tahu.

Apa sajakah larangan dalam berhubungan , sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat dan hadits?

1. Dilarang berhubungan tanpa membaca doa

“Bismillahi. Allahhumma jannibna syoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa.” Artinya : “Dengan nama Allâh. Ya Allâh, hindarkanlah kami dari syetan dan jagalah apa yang engkau rizkikan kepada kami dari syetan.”

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: ‘Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.’ Sebab jika ditakdirkan hubunganantara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya,” (Shahih Muslim No. 2591).

2. Dilarang berhubungan tanpa pendahuluan

Islam mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapan perasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu dan tidak mengajarkan berhubungan badan tanpa adanya pendahuluan . Hal ini sesuai dengans abda RasulAllah SAW: “Siapa pun di antara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan.” Selanjutnya, ada yang bertanya: ‘Apakah perantaraan itu?’ RasulAllah SAW bersabda, ‘Yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis’,” (HR. Bukhâriy dan Muslim).

Baca juga: Viral, Surat untuk Suami yang Bagi Menggunakan Facebook

3. Dilarang berhubungan intim tanpa penutup/selimut

Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa, “Apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar,” (HR Ibnu Majah). Maksudnya adalah jangan bertelanjang seperti hewan yang kelihatan kemaluannya saat berjima. tapi pakailah selimut sebagai penutup, atau bertelanjang dalam selimut.

4. Dilarang berhubungan melalui anus

Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya,” (HR Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai).

Tentu saja dikarenakan anus adalah tempat pembuangan kotoran, yang membahayakan kesehatan jika berhubungan suami-istri melaluinya.

5. Dilarang berhubungan intim saat istri haid

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allâh kepadamu. Sesungguhnya Allâh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,” (QS. Al-Baqarah/2: 222).

6. Dilarang menyebarluaskan masalah hubungan

“Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari Kiamat adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan kepadanya, kemudian menyebarkan rahasia istrinya,”( Diriwayatkan oleh Imam Muslim (2597) dan Abu Dawud (a227).

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

August 6, 2026

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya

August 6, 2026

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik 

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Algoritma Mengejar Atensi, Jurnalisme Menjaga Akurasi dan Akal Sehat Publik  Oleh: Ratna Komala Gelombang transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh, mengonsumsi, dan menyebarkan informasi. Kehadiran platform digital dengan algoritma yang dirancang untuk memaksimalkan atensi telah menciptakan ekosistem informasi yang bergerak sangat cepat, tetapi tidak selalu mengutamakan akurasi. Konten yang memancing emosi sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan informasi yang telah melalui proses verifikasi. Dalam situasi demikian, jurnalisme berkualitas menjadi semakin penting sebagai penopang ruang publik yang sehat, menjaga nalar masyarakat agar tetap berpijak pada fakta di tengah derasnya arus disinformasi. Peran pers tidak lagi terbatas sebagai penyampai berita, melainkan menjadi institusi yang menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jurnalisme yang profesional berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus penghubung antara pemerintah dan masyarakat melalui informasi yang akurat. Namun, tantangan yang dihadapi industri media semakin kompleks akibat dominasi algoritma platform digital global yang mengubah pola distribusi informasi sekaligus memengaruhi model bisnis media. Ketimpangan tersebut menuntut hadirnya kebijakan yang mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri pers. Dalam konteks itu, langkah pemerintah menghadirkan regulasi mengenai tanggung jawab platform digital menjadi bagian penting dari upaya memperkuat keberlanjutan jurnalisme nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi teknologi, melainkan membangun keseimbangan antara perkembangan platform digital dan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Ruang digital yang sehat membutuhkan mekanisme yang memastikan informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik memperoleh posisi yang layak di tengah banjir konten yang beredar tanpa proses verifikasi. Dengan demikian, kepentingan publik tetap menjadi orientasi utama dalam tata kelola informasi nasional. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Marsda TNI Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa Kemenko Polkam memiliki peran strategis dalam mengawal penyusunan Peraturan Presiden mengenai tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Menurut Eko Dono Indarto, pembentukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merupakan langkah konkret untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat, menjaga kualitas pers nasional, sekaligus memperkokoh stabilitas keamanan di ruang digital. Kehadiran pedoman pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan secara terukur. Komitmen pemerintah tersebut menunjukkan bahwa penguatan jurnalisme dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan informasi nasional. Lebih jauh, lahirnya pedoman pelaksanaan kewajiban platform digital memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap pemangku kepentingan dalam membangun ruang digital yang lebih sehat. Selama ini, perusahaan platform memperoleh manfaat ekonomi yang besar dari distribusi konten jurnalistik, sementara media menghadapi tekanan finansial yang semakin berat akibat perubahan pola konsumsi informasi. Ketimpangan tersebut berpotensi melemahkan kualitas jurnalisme apabila tidak diimbangi dengan tata kelola yang lebih berkeadilan. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah menjadi instrumen penting untuk menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara inovasi digital dan keberlanjutan industri pers. Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan telah menghadirkan tantangan baru terhadap kredibilitas informasi. Teknologi AI memungkinkan produksi konten dalam jumlah besar dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi tidak seluruhnya dibangun di atas prinsip verifikasi dan etika jurnalistik. Kondisi ini meningkatkan risiko penyebaran informasi yang menyesatkan, manipulasi visual, hingga lahirnya narasi yang sulit dibedakan dari fakta. Akibatnya, kemampuan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar semakin bergantung pada keberadaan media yang menjunjung tinggi profesionalisme.…

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Menjawab Perang Algoritma AI dengan Etika, Verifikasi, dan Media Tepercaya Oleh : Antonius Utomo Perkembangan…

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional Hadapi Perang Algoritma AI

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Pemerintah Perkuat Ekosistem Media Digital Nasional Hadapi Perang Algoritma AI JAKARTA — Pemerintah terus memperkuat…

Perang Algoritma AI Makin Kompleks, Publik Diminta Verifikasi Informasi Digital

By Kata IndonesiaAugust 6, 20260

Perang Algoritma AI Makin Kompleks, Publik Diminta Verifikasi Informasi Digital Jakarta – Perkembangan Artificial Intelligence…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.