• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Masyarakat Menolak Wacana Pulangkan WNI Eks ISIS Demi Keutuhan dan Kemashlahatan Bangsa

Masyarakat Menolak Wacana Pulangkan WNI Eks ISIS Demi Keutuhan dan Kemashlahatan Bangsa

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 7 February 2020

Masyarakat Menolak Wacana Pulangkan WNI Eks ISIS Demi Keutuhan dan Kemashlahatan Bangsa

Wacana pemulangan sekitar 660 WNI eks Islamic State in Iraq and Syam (ISIS) yang sebagian besar berstatus sebagai pengungsi dan foreign terrorist fighter, belakangan ini santer terdengar.

Kabar ini pun kemudian memicu kontroversi, ada yang setuju, tetapi tidak sedikit yang menolak dengan berbagai pertimbangan.

Banyak masyarakat yang khawatir jika nantinya eks ISIS ini akan kembali mengancam keamanan dan kedamaian NKRI. Dengan memberikan doktrin-doktrin paham radikal kepada masyarakat. Sehingga menimbulkan masalah yang berdampak pada keutuhan NKRI.

Belum lagi, mengembalikan eks ISIS ke Tanah Air bukan sebuah perkara mudah. Pasalnya dibutuhkan deradikalisasi yang sangat sempurna agar kemungkinan penyebaran paham ekstrem tidak terulang lagi.

Koordinator Nasional Forum Pegiat Media Sosia Independen (FPMSI), Hafyz Marshal pun menilai, jika mereka kembali ke Tanah Air, akan tidak sebanding dengan nilai kemanusiaan yang diusung dalam kehidupan bernegara.

“Jika merujuk ke Pasal 23 huruf (d) dan (f) UU Kewarganegaraan No.12/2006, sejak mereka menyatakan diri bergabung dengan ISIS, itu sama saja sebagai entitas negara, maka mereka telah sukarela melepaskan kewarganegaraan Indonesianya,” ujarnya.

Sebab itu, kata dia memulangkan WNI eks ISIS bukan lah sebuah keputusan yang benar. Pasalnya selain perlu mempertimbangkan banyak hal, para WNI eks ISIS ini juga secara langsung mereka sudah mengakui untuk tidak tunduk dan percaya adanya dasar negara, Pancasila.

“Ini semua untuk kebaikan dan kemaslahatan bangsa agar kondisi stabilitas keamanan dan pemahaman tetap terjaga,” imbuh Hafyz.

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Gentengisasi Prabowo, Memperkuat UMKM dan Menghidupkan Potensi Ekonomi Daerah Oleh Sulaiman Di tengah upaya memperkuat…

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.