Oleh: Alfisyah Kumalasari
Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu program prioritas Presiden Jokowi di periode kedua kepemimpinannya. Penyederhanaan regulasi di berbagai sektor diyakini mampu meningkatkan profesionalitas ASN dan mewujudkan postur Pemerintahan berkelas dunia.
Presiden RI Joko Widodo menegaskan, di pemerintahan yang ia jalankan pada periode keduanya tidak boleh ada segala macam kelambatan. Ia menginginkan adanya percepatan dalam segala hal.
Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret.
Baca Juga
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para WalI Kota dan Bupati tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghimbau kepada pemerintah Provinsi agar segera melakukan penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Mendagri Nomor 130/13989/SJ tertanggal 13 Desember 2019, peruhal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah provinsi yang dikirimkan kepada Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Dalam surat tersebut telah dirincikan jabatan-jabatan mana yang dipertahankan dan mana yang disederhanakan. Penyederhanaan birokrasi sudah diawali oleh dua kementerian yakni, Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
Jabatan administrasi yang terdampak karena reformasi birokrasi adalah pejabat eselon III dan IV, kedua eselon tersebut dialihkan dalam jabatan fungsional yang sesuai dengan bidang dan tugas jabatan fungsionalnya dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan dan penghasilan pejabat fungsional yang bersangkutan.
Meski demikian, Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan pengawas (eselon IV) tidak diberlakukan terhadap jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggungjawab dalam penggunaan anggaran dan penggunaan barang/jasa, jabatan yang memiliki tugas fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan persetujuan dokumen atau kewenangan kewilayahan.
Jika birokrasi tersebut dipangkas, apa dampaknya? Mungkin pertanyaan ini kerap mendiami pikiran masyarakat.
Satu hal yang pasti, penyederhanaan birokrasi yang dilakukan ini akan berdampak pada efisiensi anggaran, kalau ada yang lebih murah, kenapa tidak?
Selain itu adanya reformasi birokrasi juga akan mempercepat dalam pengambilan keputusan terutama ketika mengurur perizinan. Apalagi sebagian besar investor yang ingin menanamkan modalnya di pemerintah provinsi atau kabupaten/kota harus melalui birokrasi yang berbelit-belit. Alhasil, investor bisa hengkang dan memilih untuk berinvestasi di wilayah lainnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Menpan-RB. Tjahjo Kumolo mengatakan, kementeriannya dalam melakukan penyederhanaan birokrasi tetap akan memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.
Hal itu dikatakan Tjahjo dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Kompleks Parlemen.
Tjahjo mengatakan, salah satu upaya Kementerian PAN-RB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru.
Hal itu menurutnya akan dilakukan dengan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto menilai, penyederhanaan birokrasi tersebut sebagai sebuah keniscayaan dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan profesional. LAN pun telah melakukan berbagai kajian untuk mempercepat penyederhanaan birokrasi agar tercapai birokrasi berkelas dunia.
Untuk itu Adi mengingatkan ada sesuatu yang urgent untuk segera dilakukan, yakni untuk melakukan adjustment terhadap pola dan metode pengembangan kapasitas dan kompetensi ASN.
Saat ini LAN tengah menggodok cara cepat dan efektif untuk mengatasi kesenjangan kompetensi yang mungkin muncul setelah jabatan eselon III dan IV dicabut, yakni dengan mengidentifikasi dan memetakan standar kompetensi setiap jabatan fungsional.
Selain itu perlu juga proses coaching dan mentoring dari pembina kepegawaian masing-masing instansi.
Proses penyederhanaan ini tentu saja menjadi keniscayaan sekaligus tantangan bagi pemerintah, tetapi hal ini tetap harus diupayakan demi kemajuan Indonesia.