Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) meminta untuk setiap asosiasi haji dan umrah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Hal itu disampaikan setelah diadakannya pameran bisnis haji dan umrah yang mekibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca juga: Terima Kasih Raja Salman yang Telah Menghapus Visa Progresif Umroh
Sekretaris Jendral Himpunan Penyelenggara Umrah Haji Khusus (Himpuh), Anton Subekti, memastikan jika Himpu telah memberikan pembinaan kepada semua anggotanya. Hal tersebut dilakukan agar anggotanya tetap taat terhadap ketentuan undang-undang. Termasuk tidak memberikan fasilitas kepada travel non PPIU untuk berangkatkan umrah.
Baca Juga
“Kalau di asosiasi mekanisme (pengawasan dan pembinaan) itu sudah jalan. Tinggal sejarang menunggu ketegasan pihak pengawasan yakni Kemenag,” kata Anton saat dihubungi Republika belum lama ini.
Dia juga menuturkan, pembinaan yang telah dilakukan tersebut adalah mensosialisasikan Sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji (Siskopatuh) Kementerian Agama Republik Indonesia SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 332 tahun 2009.
“Siskopatuh pada intinya merupakan sebuah sistemen pengawasan yang dilakukan Kementertian Agama kepada PPIU. Adapun dua tujuan Siskopatuh ini dibuat oleh Kementerian Agama, yaitu melindungi kepentingan jamaah dan melindungi eksistensi PPIU,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan tidak mungkin travel umum atau travel non PPIU bisa memberangkatkan jamaah umrah dan memasukan data jamaah umrah ke Siskopatuh. Siskopatuh ini hanya boleh digunakan oleh travel yang sudah mendapat izin dari PPIU. Dengan demikian, travel umum yang memiliki jamaah umrah dan akan diberangkatkan harus ada keterlibatan PPIU.
Himpuh telah mensosialisasikan kepada anggotanya tidak meberikapan fasilitas kepada travel non PPIU untuk memberangkatkan jamaah umrah. Karena Sikopatuh hanya bisa digunakan oleh travel yang sudah mendapatkan izin PPIU.
Walau imbas eradigital ini membuat persaingan terbuka bebas, tetapi aturan main haji dan umrah harus tunduk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah harus ditaati oleh semua pihak termasuk travel umum tidak boleh berangkatkan jamaah umrah.
Hal ini karena seperangkat peraturan Kemenag yang mengkhususkan penyelenggara umrah dan haji itu harus dilakukan oleh travel yang sudah mendapat izin PPIU dan mendapat izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).