• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»Polri Segera Kerjasama dengan Interpol Buru Veronica Koman

Polri Segera Kerjasama dengan Interpol Buru Veronica Koman

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 4 September 2019

Veronica Koman (VK) ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Diduga, perempuan tersebut kini berada di luar negeri. Polisi bersama dengan Interpol memburu keberadaan Veronica.

“Dari hasil pemeriksaan saksi 6, (yakni) 3 saksi dan 3 saksi ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka VK,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam jumpa pers, Rabu (4/9).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.

“Setelah pendalaman dari media, hasil dari HP dan pengaduan dari masyarakat, VK ini salah satu yang sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoax dan juga provokasi,” sambung Irjen Luki.

Terkait insiden di asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman, menurut polisi, aktif menyebarkan hoax dan melakukan provokasi.

“Pada saat kejadian kemarin, yang bersangkutan tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana ada katakan ada seruan mobilisasi aksi monyet,” imbuh Luki.

Polisi akan bekerja sama dengan BIN dan Interpol untuk melacak keberadaan Veronica Koman di luar negeri. Veronica Koman disangkakan dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

April 30, 2026

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

April 30, 2026

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Perayaan May Day Momentum Refleksi Kolektif dan Bukti Keberpihakan Negara pada Buruh Jakarta – Peringatan…

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh Jakarta – Pemerintah terus…

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

May Day Kondusif Jadi Kunci Investasi dan Kesejahteraan Buruh di Daerah *Jawa Tengah* – Gubernur…

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas

By Kata IndonesiaApril 30, 20260

Pemerintah Optimalkan 13 Proyek Hilirisasi untuk Peluang Investasi Lebih Luas Oleh: Dara Pratiwi Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.