• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Pemerintah Harus Ambil Sikap Kepada Kelompok Separatis Papua

Pemerintah Harus Ambil Sikap Kepada Kelompok Separatis Papua

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 29 August 2019

Keluarga Besar Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri DKI Jaya angkat bicara Mengenai Maraknya Demonstrasi yang Mengibarkan Bendera Separatis.

Menyikapi maraknya demonstrasi yang mengibarkan bendera separatis (bintang kejora), bersama ini kami selaku putra putri purnawirawan dan putra putri TNI-Polri se-DKI Jaya menyatakan:

MENUNTUT Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah Tegas dan Terukur, dalam menyikapi demonstrasi oleh kelompok separatis Papua yang dengan terang-terangan telah menginjak-injak dan menghina kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera separatis (bintang kejora) pada saat melakukan aksi termasuk di seberang Istana Negara.

MENGAJAK seluruh elemen anak bangsa untuk terus melakukan pengibaran bendera Merah Putih di tempat tinggal, kendaraan, kantor, kampus, dan lingkungan sekitar sebagai bentuk Perlawanan terhadap pengibaran bendera separatis (bintang kejora) di tanah air Indonesia.

Bila dalam waktu dekat pemerintah beserta aparatur negara tidak mengambil tindakan tegas terhadap aksi mengatasnamakan “Rasisme” tapi mengibarkan bendera separatis (bintang kejora) maka kami akan mengkonsolidasikan seluruh elemen masyarakat berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Kami akan melakukan aksi sweeping dan menghadang kegiatan orang perorang atau kelompok yang mengibarkan bendera separatis (bintang kejora).

 

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah

May 1, 2026

Satgas PHK Perkuat Keamanan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi

May 1, 2026

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah Oleh: Donny Hutama Pengesahan Undang-Undang Perlindungan…

Satgas PHK Perkuat Keamanan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

Satgas PHK Perkuat Keamanan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam…

Bukan Sekadar Angka, Ini Alasan Pulung Agustanto Melarang Bangun Ekonomi di Atas Kemiskinan

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

Anggota Komisi IX DPR RI Pulung Agustanto menilai perjuangan kaum pekerja saat ini semakin kompleks.…

UU PPRT Bukti Respons Pemerintah atas Aspirasi Pekerja pada May Day

By Kata IndonesiaMay 1, 20260

UU PPRT Bukti Respons Pemerintah atas Aspirasi Pekerja pada May Day Pemerintah menunjukkan respons nyata…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.