Jagat dunia maya Kabupaten Pati dihebohkan dengan adanya foto pasangan pemuda berusia 19 tahun dan nenek berusia 58 tahun yang melangsungkan pernikahan. Dalam foto itu terlihat, kedua mempelai berada di Kantor KUA Kecamatan Tayu, Pati untuk mendaftar.
Setelah dilakukan penelusuran, pemuda itu adalah Purwanto warga Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Sementara nenek itu adalah Sutami, warga Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Pati.
Rencananya, kedua pasangan itu memang bakal melangsungakan pernikahan Rabu (3/7/2019) hari ini di Balai Nikah KUA Tayu. Namun, momen spesial itu batal lantara mempelai pria memalsukan surat persetujuan orang tua.
Baca Juga
Lebih dari itu, dari pihak mempelai wanita juga tidak memperkenankan Sutami menikah dengan Purwanto.
Kepala KUA Tayu Ahmad Rodli membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, pernikahan akan dilakukan pada pukul 08.00 WIB. Setelah ditunggu beberapa lama, ibu dari mempelai pria datang ke KUA dan meminta agar pernikahan anaknya tersebut dibatalkan.
“Dari keterangan itu, mempelai pria telah memanipulasi surat persetujuan dari orang tua. Menurut undang-undang, anak di bawah 21 tahun harus mendapat surat persetujuan dari orang tua,” katanya, Rabu (3/7/2019).
Sementara itu, PJ Kepala Desa Jepat Lor Heri Prasetyo juga membenarkan bahwa warganya yang berusia 58 tahun itu akan melangsungkan pernikahan dengan pria berusia 19 tahun. Akan tetapi pernikahan tersebut dibatalkan oleh keluarga, meskipun sudah terdaftar di KUA.
“Foto resepsi pernikahan yang beredar di media sosial dan sudah viral itu tidak benar. Sebab, keduanya belum melangsungkan akad nikah,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar pengguna medsos lebih bijak dan tidak memviralkan foto tersebut. Sebab, kedua mempelai sangat trauma dengan viralnya foto itu.