Jangan Gunakan Rumah Ibadah sebagai Media Kampanye

Banten (Maret/2019) dihadiri oleh calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Amin. Menyambut kedatangan mereka, masyarakat berbondong-bondong menunggu kehadiran mereka dengan arak-arakan dan sambutan dari daerah setempat. Ajang ini merupakan kampanye terbuka yang dilakukan Jokowi-Amin agar masyarakat lebih dekat dan mengetahui program yang akan digalakkan jika Jokowi-Amin menang di Pemilihan Presiden mendatang.

Dalam kampanyenya tersebut, Jokowi-Amin mengusung tema damai dan menghimbau masyarakat untuk tetap memiliki pemikiran positif dan menjadi pribadi yang pintar dalam menemukan informasi. Jangan sampai terjebak dalam berita Hoax atau fitnah yang tidak berdasar. Selain itu, pasangan dengan nomor urut 001 ini menghimbau seluruh kalangan untuk bisa mandiri dalam mengembangkan perekonomian bangsa.

Antusiasme masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo memang tidak diragukan lagi, mereka merasa sudah merasakan manfaat dari pemerintah sehingga tidak ingin berpaling. Ini membuktikan bahwa publik masih mempercayai kinerja pemerintah akan lebih baik. Berbagai program yang telah terealisasikan oleh Joko Widodo merupakan bukti nyata pemerintah bekerja selama pemerintahan Joko Widodo. Selain itu, dalam penyampaian orasi di Banten, Joko Widodo menghimbau seluruh calon wakil rakyat untuk tidak menggunakan atau mengatas namakan lembaga agama dalam menggaet suara.

Baca Juga

Menggunakan lembaga agama, apalagi tempat ibadah dapat dikenakan tuntutan berupa pidana maupun denda. Tempat ibadah sendiri merupakan tempat suci yang seharusnya dimanfaatkan oleh seseorang yang memiliki kepentingan khusus. Jika ini terus menerus terjadi dan dilegalkan, maka identitas rumah ibadah akan hilang. Tidak ada lagi situasi tenang di mesjid, selain mengurusi kepentingan pribadi saja. Ini sangat berbahaya, oleh sebab itu jika Anda mengetahui hal ini harus segera melaporkannya pada pihak terkait pengamanan kampanye.

Kegiatan kampanye merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan oleh orang-orang mencalonkan diri sebagai wakil daerah. Pergerakan mereka cenderung mengedepankan kepentingan warga. Adapun cara-cara yang dilakukan calon wakil rakyat dalam mendekatkan diri kepada masyarakat adalah sebagai berikut:

Menghadiri berbagai kegiatan, baik ditingkat RT maupun RW

Menghimpun data warga sebanyak-banyaknya

Pemasangan berbagai atribut pendukung kampanye

Pemberian berbagai atribut kampanye yang bisa dikenakan oleh pendukung

Mengumpulkan partisipan

Lima hal tersebut bukanlah merupakan garis besarnya saja, selain itu,  banyak sekali motifnya yang tentu mengatas namakan kepentingan umum. Tujuan utama mereka adalah untuk meraih kepercayaan masyarakat sehingga bisa membantu mereka dalam perolehan suara pada saat pemilihan.

Aturan kampanye telah diatur sedemikian rupa oleh para calon wakil rakyat. Namun, sedikit yang mengaplikasikannya. Beberapa diantaranya cenderung mengabaikan dan tidak peduli sama sekali. Padahal jika terjadi temuan, dia sendirilah yang akan menanggung risikonya

Related Posts

Add New Playlist