Categories: Nasional

Viral! Peringatan Darurat, Ungkapan Kecewa Warganet Indonesia

Warganet ramai-ramai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mencuitkan tagar #KawalPutusanMK dan mengunggah gambar Pancasila bertuliskan Peringatan Darurat Indonesia.

Gambar “Peringatan Darurat Garuda Biru” tersebut sudah banyak diunggah oleh para warganet di media sosial baik X maupun Instagram.

“Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis potongan gambar tersebut, Rabu (21/8/2024).

Warganet di X mengunggah gambar tersebut disertai dengan keterangan ‘Peringatan Darurat’ atau hanya mengunggah gambar tanpa keterangan. Namun, adapula yang mengunggah disertai tulisan yang menunjukkan kemarahan mereka.

Di platform Instagram, unggahan Peringatan Darurat itu dipasang melalui template add story. Salah satu yang meramaikannya adalah akun @timpenguinnas.

Para warganet di Instagram pun banyak yang me-repost template tersebut untuk menunjukkan rasa kecewa mereka terhadap bangsa ini.

Salah satu respons atas viralnya hal ini adalah sutradara kenamaan Tanah Air, Joko Anwar. Dalam akun X miliknya, dia menulis sebuah pertanyaan.”Turun ke jalan?” tulis Joko dalam akunnya @jokoanwar.Banyak warganet yang merespons cuitan tersebut secara positif. Kebanyakan dari mereka mengaku siap untuk turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Frasa ‘Peringatan Darurat’ tersebut pun menjadi trending Indonesia nomor dua di platform X. Trending nomor satu, masih dipegang oleh tagar #KawalPutusanMK.

Peringatan Darurat Indonesia menjadi viral setelah pada Senin (20/8/2024), MK mengetok palu mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak pemohon. Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.

Dengan begitu, maka parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.Kemudian, ada putusan 70, soal usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat penetapan yang juga dianggap begitu krusial. Kedua putusan ini yang ingin dikawal warganet demi kebaikan bersama.Namun, DPR menolak putusan tersebut dengan menggelar rapat untuk berusaha merevisi UU Pilkada pada Rabu.

 

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Presiden Prabowo Terus Gencarkan Kemajuan Industri Pertahanan RI

Industri pertahanan dalam negeri tengah menjadi sorotan di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.…

10 hours ago

Pemerintahan Terus Optimal Berantas OPM Demi Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Oleh : Ester Magai Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk menumpas Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai…

10 hours ago

Cetak Sejarah Baru, Pembekalan Kabinet Merah Putih Wujudkan Kesatuan Kawal Visi Prabowo-Gibran

Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden RI kedelapan, Prabowo Subianto, telah mencetak sebuah sejarah…

10 hours ago

Presiden Prabowo Berhasil Bangun Satgas Air Demi Atasi Kekeringan

Oleh: Fahrudin Alwi Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Air oleh Presiden Prabowo Subianto muncul dari kepedulian…

11 hours ago

Seirama Dengan Prabowo, Pramono Siapkan Program Sarapan Gratis untuk Siswa Jakarta

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyiapkan program sarapan gratis bagi siswa…

12 hours ago

Optimisme Bersama Presiden Prabowo Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Seluruh Wilayah Indonesia

Optimisme Bersama Presiden Prabowo Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Seluruh Wilayah Indonesia Oleh: Adam Wirawa Kepemimpinan…

12 hours ago