Viral! Peringatan Darurat, Ungkapan Kecewa Warganet Indonesia

Warganet ramai-ramai mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mencuitkan tagar #KawalPutusanMK dan mengunggah gambar Pancasila bertuliskan Peringatan Darurat Indonesia.

Gambar “Peringatan Darurat Garuda Biru” tersebut sudah banyak diunggah oleh para warganet di media sosial baik X maupun Instagram.

“Peringatan darurat kepada warga sipil terhadap aktivitas anomali yang baru saja dideteksi oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis potongan gambar tersebut, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga

Warganet di X mengunggah gambar tersebut disertai dengan keterangan ‘Peringatan Darurat’ atau hanya mengunggah gambar tanpa keterangan. Namun, adapula yang mengunggah disertai tulisan yang menunjukkan kemarahan mereka.

Di platform Instagram, unggahan Peringatan Darurat itu dipasang melalui template add story. Salah satu yang meramaikannya adalah akun @timpenguinnas.

Para warganet di Instagram pun banyak yang me-repost template tersebut untuk menunjukkan rasa kecewa mereka terhadap bangsa ini.

Salah satu respons atas viralnya hal ini adalah sutradara kenamaan Tanah Air, Joko Anwar. Dalam akun X miliknya, dia menulis sebuah pertanyaan.”Turun ke jalan?” tulis Joko dalam akunnya @jokoanwar.Banyak warganet yang merespons cuitan tersebut secara positif. Kebanyakan dari mereka mengaku siap untuk turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Frasa ‘Peringatan Darurat’ tersebut pun menjadi trending Indonesia nomor dua di platform X. Trending nomor satu, masih dipegang oleh tagar #KawalPutusanMK.

Peringatan Darurat Indonesia menjadi viral setelah pada Senin (20/8/2024), MK mengetok palu mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak pemohon. Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.

Dengan begitu, maka parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.Kemudian, ada putusan 70, soal usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat penetapan yang juga dianggap begitu krusial. Kedua putusan ini yang ingin dikawal warganet demi kebaikan bersama.Namun, DPR menolak putusan tersebut dengan menggelar rapat untuk berusaha merevisi UU Pilkada pada Rabu.

 

Related Posts

Add New Playlist