• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Viral di Sosmed, Massa Siap Bergerak! Kamis Pagi Demo di DPR, Jumat Pagi Datangi KPU

Viral di Sosmed, Massa Siap Bergerak! Kamis Pagi Demo di DPR, Jumat Pagi Datangi KPU

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 21 August 2024

Massa dari Partai Buruh akan gelar demo menuntut DPR tidak menentang dan mengubah putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada.

Kabar aksi ujunjuk rasa ini disampaikan melalui akun media sosial Partai Buruh pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Aksi demo akan berlangsung di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.

Adapun tuntutan yang akan disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR di antaranya:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

2. Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

Selain di DPR, aksi unjuk rasa ini juga akan dilakukan di depan kantor KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Demo yang direncanakan berlangsung di KPU menuntut agar PKPU segera diterbitkan paling lambat 23 Agustus,

“Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024,” tulis Partai Buruh dikutip X @EXCOPARTAIBURUH.

Peringatan Darurat Banjiri Media Sosial

Adanya aksi unjuk rasa yang akan digelar besok terkait dengan putusan Badan Legislatif (Baleg) DPR yang menentang putusan MK tentang syarat minimal kursi di parlemen untuk calon kepala daerah di Pilkada mendatang.

Adapun putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, setiap partai politik hanya memiliki suuara 7,5 persen di Pemilu DPRD untuk mengusung pasangan calon (paslon).

Kendati demikian, satu hari setelah putusan itu, Baleg DPR segera menggelar rapat untuk memutuskan sepihak dengan tetap menggunakan syarat minimal 20 persen kursi DPRD jika ingin mengusung paslon di Pilkada.

Keputusan Baleg DPR ini seolah-olah menghambat putusan MK agar tidak berlaku pada Pilkada 2024 mendatang.

Evaluasi MBG Perkuat Langkah Pemerintah Membangun Generasi Emas Indonesia

June 11, 2026

Efisiensi dan Akuntabilitas Kunci Keberlanjutan Program MBG

June 11, 2026

Evaluasi MBG Perkuat Langkah Pemerintah Membangun Generasi Emas Indonesia

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Evaluasi MBG Perkuat Langkah Pemerintah Membangun Generasi Emas Indonesia Oleh : Aditya Rahman Program Makan…

Efisiensi dan Akuntabilitas Kunci Keberlanjutan Program MBG

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Efisiensi dan Akuntabilitas Kunci Keberlanjutan Program MBG Oleh: Moeini Syakir Dalam siklus kebijakan publik, fase…

MBG Papua Hadirkan Manfaat Ganda bagi Generasi Muda dan Ekonomi Daerah

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

MBG Papua Hadirkan Manfaat Ganda bagi Generasi Muda dan Ekonomi Daerah Oleh: Yuliana Wend Program…

Menkeu Purbaya: Realisasi Anggaran MBG Tetap Berjalan Ke Seluruh Pelosok Tanah Air

By Kata IndonesiaJune 11, 20260

Menkeu Purbaya: Realisasi Anggaran MBG Tetap Berjalan Ke Seluruh Pelosok Tanah Air *Jakarta,* Isu mengenai…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.