• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»UU TNI Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Militer

UU TNI Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Militer

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 2 April 2025

UU TNI Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Militer

Oleh: Dina Putri

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menyempurnakan tugas dan peran TNI agar lebih efektif dalam menghadapi tantangan zaman. Penyempurnaan ini diperlukan guna memastikan bahwa militer Indonesia tetap profesional, modern, dan adaptif terhadap dinamika ancaman, baik dalam bentuk militer maupun nonmiliter.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari tumpang tindih dengan institusi lain dan memperjelas mekanisme tugas serta wewenang yang diemban oleh TNI. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan efektivitas pelaksanaan tugas dapat meningkat tanpa menyalahi prinsip supremasi sipil yang menjadi dasar dalam sistem demokrasi.

 

Salah satu poin yang diatur dalam revisi ini adalah mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Ketentuan tersebut dirancang agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu netralitas militer. Penempatan prajurit akan mengikuti kriteria yang telah ditentukan sehingga peran mereka dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

 

Selain itu, revisi UU ini juga mencakup kebijakan terkait batas usia pensiun prajurit. Mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia, langkah penyesuaian ini dinilai relevan agar prajurit yang masih produktif tetap dapat berkontribusi bagi negara. Kapuspen TNI juga menekankan bahwa kebijakan ini akan tetap mempertahankan keseimbangan dalam regenerasi kepemimpinan, sehingga organisasi tetap dinamis dan mampu menjawab tantangan pertahanan secara efektif.

 

Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum DPP Generasi Muda Trikora, H. Muhamad Sirot, SH, S.IP, MH, menyatakan bahwa regulasi ini merupakan landasan penting dalam memperkuat pertahanan nasional. Menurutnya, di era kepemimpinan Presiden Prabowo, perhatian terhadap sektor pertahanan semakin tinggi, dan revisi ini menjadi bagian dari strategi besar dalam memperkuat kedaulatan negara.

 

Dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks, modernisasi sistem pertahanan menjadi sebuah keharusan. Perang tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga melibatkan aspek siber, ekonomi, hingga informasi. Oleh karena itu, pembaruan dalam regulasi pertahanan harus mengikuti perkembangan zaman agar TNI tetap relevan dalam menghadapi ancaman global.

 

H. Muhamad Sirot menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit dalam UU yang baru ini. Dengan adanya kepastian hukum dan jaminan karier yang lebih baik, diharapkan motivasi prajurit dalam menjalankan tugasnya semakin meningkat. Kesejahteraan yang memadai juga menjadi faktor penting dalam menjaga moral dan loyalitas prajurit terhadap tugas negara.

 

Di sisi lain, revisi UU ini juga akan memperkuat sinergi antara TNI dengan berbagai lembaga negara serta masyarakat sipil. Dengan adanya mekanisme yang lebih jelas dalam koordinasi pertahanan, strategi nasional dapat diimplementasikan secara lebih efektif dan efisien. Keselarasan antara kebijakan militer dan sipil menjadi kunci dalam membangun sistem pertahanan yang kuat dan menyeluruh.

 

Dalam konteks geopolitik yang terus berkembang, regulasi ini juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Kemampuan militer yang modern dan profesional akan meningkatkan daya tawar negara dalam diplomasi pertahanan. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kerja sama militer regional maupun global juga akan semakin diperkuat dengan adanya kepastian regulasi yang mendukung kesiapan tempur serta inovasi teknologi pertahanan.

 

Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) turut menyambut baik revisi UU ini dan melihatnya sebagai langkah yang positif dalam memperkuat institusi pertahanan nasional. Dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, SEPMI menilai bahwa reformasi ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan agar TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil.

 

Menurut Plh Ketua Umum SEPMI, Mohammad Wirajaya, pembaruan regulasi ini memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta batasan tugas yang lebih jelas sesuai dengan prinsip demokrasi. Kejelasan dalam regulasi ini akan semakin memperkokoh peran TNI sebagai penjaga kedaulatan negara.

 

Lebih lanjut, SEPMI menyoroti pentingnya peraturan yang mengatur tentang penambahan instansi yang membutuhkan keahlian serta profesionalisme TNI. Dalam konteks ini, revisi UU juga mengatur tentang ketentuan pensiun bagi prajurit yang ditugaskan di luar struktur utama TNI. Kejelasan mengenai mekanisme pensiun ini diharapkan dapat diterapkan secara adil, baik di lingkungan militer maupun di instansi lain yang melibatkan personel berseragam.

 

Sebagai organisasi kepemudaan yang peduli terhadap pertahanan negara, SEPMI menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. Kesadaran akan pertahanan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab militer semata, tetapi juga seluruh elemen bangsa. Dukungan terhadap regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan nasional secara keseluruhan.

 

Dengan adanya revisi UU ini, diharapkan TNI semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan pertahanan negara. Kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta modernisasi struktur kelembagaan menjadi faktor utama dalam memastikan bahwa militer Indonesia tetap profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan ke depan.

 

Pemerintah melalui revisi ini telah menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pertahanan yang kuat dan adaptif. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif guna memastikan bahwa Indonesia memiliki militer yang tidak hanya tangguh, tetapi juga modern dan profesional dalam menjaga kedaulatan bangsa.

 

)* Pengamat Dunia Hukum

 

 

[edRW]

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

July 29, 2026

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital 

July 29, 2026

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Melindungi Anak dan Remaja dari Rekrutmen Terorisme Digital Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan teknologi digital telah…

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital 

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Negara Makin Bersiap Melawan Terorisme Digital  Oleh : Gavin Asadit Perkembangan teknologi digital telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan akses informasi hingga percepatan transformasi ekonomi. Namun, di balik berbagai peluang tersebut, ruang siber juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran paham radikal, propaganda ekstremisme, rekrutmen anggota kelompok teror, hingga pendanaan terorisme melalui platform digital. Pemerintah memandang ancaman tersebut sebagai bentuk baru terorisme yang membutuhkan pendekatan penanganan yang lebih adaptif dan kolaboratif. Oleh karena itu, sepanjang 2026 pemerintah terus memperkuat strategi nasional dalam menghadapi terorisme digital melalui sinergi antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat. Perubahan pola penyebaran paham radikal menjadi perhatian serius pemerintah. Jika sebelumnya proses radikalisasi banyak berlangsung melalui pertemuan langsung, kini media sosial, aplikasi percakapan, forum daring, hingga berbagai platform digital menjadi sarana utama penyebaran propaganda. Laporan tren terorisme yang dipublikasikan BNPT bersama UNDP menunjukkan bahwa sebagian pelaku tindak pidana terorisme dalam beberapa tahun terakhir pertama kali terpapar konten ekstremis melalui internet, bahkan terdapat pelaku yang seluruh aktivitas radikalisasinya berlangsung di ruang digital. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terorisme kini semakin bergeser ke ranah siber sehingga strategi pencegahan harus ikut bertransformasi dengan memperkuat literasi digital, pengawasan ruang siber, serta ketahanan masyarakat terhadap propaganda ekstremisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono, menegaskan bahwa pencegahan terorisme tidak lagi hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus mengedepankan upaya preventif melalui penguatan ketahanan masyarakat di ruang digital. Menurutnya, BNPT terus memperkuat strategi kontra narasi, meningkatkan kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta memperluas edukasi kepada generasi muda agar mampu mengenali dan menolak berbagai bentuk propaganda ekstremisme yang beredar melalui internet. Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci karena ancaman digital berkembang sangat cepat dan tidak mengenal batas wilayah. Sejalan dengan penguatan strategi pencegahan, pemerintah juga memperkuat tata kelola ruang digital melalui berbagai regulasi dan kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan kerja sama dengan BNPT dalam mempersempit ruang gerak penyebaran konten radikal, termasuk melalui implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan peningkatan pengawasan terhadap platform digital. Pemerintah menilai bahwa ruang digital yang sehat harus dibangun melalui keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari konten yang mengandung unsur radikalisme, kekerasan, maupun propaganda terorisme. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan literasi digital, serta koordinasi dengan penyelenggara platform digital nasional maupun global. …

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Terorisme Digital Makin Adaptif, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Pencegahan Ekstremisme Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah…

Pemerintah Mitigasi Terorisme Digital, 250 Anak Terpapar Ekstremisme Dibina dan Direhabilitasi

By Kata IndonesiaJuly 29, 20260

Pemerintah Mitigasi Terorisme Digital, 250 Anak Terpapar Ekstremisme Dibina dan Direhabilitasi Jakarta – Pemerintah terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.